Pusat Logistik Berikat (PLB) dibangun karena isyu kelancaran lalu lintas barang di pelabuhan belum berjalan sesuai keinginan pemerintah. Dwelling time masih tinggi, meski upaya untuk itu terus dilakukan oleh pemerintah maupun operator terminal.
Khawatirnya, ungkap Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Johan, PLB itu hanya untuk konglomerasi saja, dan pebisnis UKM sulit. “Apakah PLB sama dengan Tax Amnesty, bagaimana insentif yang ditawarkan pemerintah Indonesia kepada pengguna fasilitas tersebut. Atau jangan-jangan PLB itu sebagai representasi kargo yang selama ini masuk ke Singapore dan Malaysia bisa masuk ke Indonesia melalui PLB,” katanya di sela-sela acara Jakarta International Logistic di Jakarta.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady bahwa PLB itu merupakan fasilitas tanpa malaikat. “Jadi pemerintah menyiapkan fasilitas yang dapat digunakan oleh swasta, dan pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan serta insentif terhadap pengguna PLB,” katanya.
Menurut Edy, fasilitas di PLB ada juga petugas bea cukai yang ditempatkan disana. “Kemudahannya bahwa barang dari pelabuhan setelah dibongkar di kapal dapat langsung dibawa ke PLB, dan untuk bea masuknya bisa dibayarkan semampunya pemilik barang. Misalnya ada 10 kontainer, baru dibayar tiga dulu nggak ada masalah, Cuma begitu mau keluar semua harus dibayar,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa kegiatan Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) 2016 merupakan salah satu sarana untuk optimalisasi pencapaian tujuan Pusat Logistik Berikat yaitu menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di Asia Pasifik.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka implementasi paket kebijakan ekonomi jilid II bulan Oktober 2015, sejak bulan Maret 2016 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meluncurkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung distribusi logistik yang murah dan efisien, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri termasuk industri kecil dan menengah, meningkatkan investasi, serta menjadikan Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik.
Pada saat diresmikan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2016, terdapat 11 perusahaan penerima fasilitas PLB. Pada aca Summit hari ini, telah disampaikan pula sertifikat kepada 17 perusahaan yang menerima fasilitas PLB pada tahap II sehingga sampai dengan saat ini total telah ada 28 Perusahaan PLB yang tersebar diseluruh Indonesia.
Kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, fasilitas PLB mendapat apresiasi dan sambutan positif dari pelaku usaha, dimana pada hari ini telah dilakukan pula penandatanganan kontrak kesepakatan bisnis antara beberapa PLB dengan pemasok maupun importir untuk melakukan penimbunan barang di PLB.
JILSE 2016 merupakan upaya lanjutan untuk memperluas penyebaran informasi tentang PLB serta optimalisasi pencapaian tujuan PLB. Acara ini menampilkan expo yang mempertemukan pemasok di luar negeri dengan importir di dalam negeri dan pengusaha Pusat Logistik Berikat sehingga diharapkan terjadi kesepakatan bisnis untuk memindahkan tempat penimbunan bahan baku industri Asia Pasifik dari luar negeri ke Indonesia.
Melalui pelaksanaan JILSE 2016 ini, ujar Heru, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam upaya meningkatkan efisiensi biaya logistik Indonesia dan meningkatkan Logistics Performance Index (LPI) Indonesia serta menegaskan peran PLB dalam pencapaian efisiensi biaya logistik. Pemerintah juga berkomitmen untuk dapat memberikan keyakinan kepada calon investor terhadap ease of doing business in Indonesia.
“Kami berharap JILSE 2016 kali ini akan dapat berjalan dengan lancar dan optimal serta mencapai tujuan yang telah diharapkan,” ungkapnya. (ow)