Pemerintah akan kembali menyederhanakan perizinan migas menjadi hanya 20 izin pada akhir 2016. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor.
“Untuk perizinan (migas), kita usahakan maksimal ke depannya menjadi 20,” ucap Sudirman Said di Kementerian ESDM.
Menteri ESDM mengharapkan dengan penyederhanaan perizinan ini, kepercayaan investor kepada institusinya akan semakin baik. Namun demikian, ada faktor-faktor lain yaitu aturan di luar sektoral yang tidak selalu tepat serta melambatnya ekonomi dunia, dapat memperlambat iklim investasi. Hal itu ditunjukkan dengan feedback yang diterima dari berbagai pihak.
Sekadar mengingatkan, Kementerian ESDM telah beberapa kali melakukan penyederhanaan perizinan. Pada tahun 2011, terdapat 104 izin yang dikeluarkan Ditjen Migas. Jumlah ini dipangkas menjadi 51 izin pada tahun 2012 dan pada 2015, kembali disederhanakan menjadi 51 izin.
Sejak Agustus 2015, perizinan migas telah dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor migas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan PTSP pada BKPM. Kemudian Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan migas dalam rangka pelaksanaan PTSP kepada Kepala BKPM.
Dalam aturan yang terdiri 8 pasal ini ditetapkan, Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang migas dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi. Perizinan tersebut terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.