Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono telah mengeluarkan Peraturan Dirjenla no. HK.103/1/3/DJPL-17 tentang prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia, yang mulai berlaku tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan baru yang diteken Tonny Budiono tertanggal 17 Januari 2017tersebut dinilai pengamat industry galangan kapal nasional Cahyono Rusdianto sebagai tantangan buat industry galangan kapal untuk dapat meningkatkan layanan/service dan kinerjanya sehingga paling tidak, kesiapan armada kapal nasional tetap terjaga.
“Dengan keluarnya peraturan 103/2017 itu mungkin bukan dilihat dari sisi positif dan negatifnya bagi industry galangan, tapi lebih kepada tantangan untuk industry galangan kapal itu sendiri. Sebab dengan adanya Peraturan dirjenla, tantangannya adalah inovasi pelayanan yang lebih kreatif untuk memenuhi kriteria aturan ini sehingga mampu tepat waktu tepat biaya dan tepat layanan yang pada gilirannya armada kapal nasional tetap melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapalnya di dalam negeri,” kata mantan Ketua Iperindo itu.
Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa pemilik kapal, operator dan nakhoda wajib memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Setiap kapal wajib dilakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengedokan kapal sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan dirjen laut ini. (**)