KSOP Marunda Heri Purwanto menampik kalau pihaknya sudah melakukan penunjukan terhadap PT Pelindo dan PT KBS untuk kegiatan penundaan di palabuhan Marunda dengan mengambil-alih dari sejumlah perusahaan yang selama ini sudah melakukan aktivitas itu disana.
“Kami justru sedang merapatkan dengan mereka (para perusahaan kapal/keagenan) disini untuk memperoleh solusi terbaik. Hari Senin atau Selasa depan juga akan kami adakan rapat lagi untuk itu,” kata Heri kepada Oceanweek per telpon membantah bahwa tidak benar dirinya telah menunjuk kedua perusahaan BUMN itu.
Justru Heri akan mengundang PT Pelindo atau KBS untuk persentasi bersama para pelayaran/keagenan yang beroperasi di pelabuhan Marunda.
“Saya heran dengan mereka yang melaporkan ke DPC INSA Jaya, karena hal itu masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Munif T, seksi bidang hukum INSA Jaya meminta supaya masalah penundaan di pelabuhan Marunda ini dimusyawarahkan kembali antara pihak KSOP dengan para pengusaha kapal dan keagenan.
“Pasti ada solusinya, jangan sampai adanya kebijakan baru dengan wajib pandu-tunda di perairan Marunda berdampak pada usaha yang selama ini ada disana,” ungkap Ujang, panggilan familiarnya.
Dia berharap perusahaan di Marunda yang sudah lama berkegiatan penundaan agar dirangkul, sehingga dapat berdampingan secara proporsional.
“Kalau untuk pandu, mereka mengaku tak masalah ada yang ditunjuk,” ucapnya lagi.
Seperti diketahui, Rabu (22/2) lima pengusaha kapal yakni Abdul Rohman (PT SMK), Arifin (PT KTU), H. Banu (PT SB), AS. Patonangi (PT PRK), dan Taufik (PT AJ) telah berkeberatan terhadap rencana pemerintah melakukan penunjukan untuk kegiatan penundaan di pelabuhan Marunda, karena dianggap dapat mematikan usaha serupa yang sudah dirintis mereka bertahun-tahun.
Surat yang ditandatangani ketua paguyuban petugas operasional pelayaran/PPOP, Riswan Tambunan itu disampaikan ke Ketua DPC INSA Jaya Capt. Alimudin, pada Rabu (22/2) kemarin.
Dalam surat itu disebutkan juga bahwa prinsipnya paguyuban mendukung Kemenhub memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan maupun keamanan penundaan keluar/masuk kapal-kapal di perairan kesyahbandaran Marunda. (***)