Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai kepentingannya di pelabuhan Jepara dan pelabuhan penyeberangan Jepara, pada Rabu (23/9), serta penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan Rembang terminal Sluke, pada Kamis (24/9).
Kegiatan rencana penetapan alur pelayaran pelabuhan Jepara dibuka oleh Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Hengki Angkasawan.
Sedangkan kegiatan yang sama untuk Rembang, dibuka oleh Kasubdit Alur & Pelintasan Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla Zahara Saputra, mewakili Hengki Angkasawan.
Menurut Hengki Angkasawan, dasar pelaksanaan penetapan alur tersebut antara lain merujuk pada peraturan menteri perhubungan no. 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, PM Perhubungan no. 129 tahun 2016 tentang alur pelayaran di laut dan bangunan dan atau instalasi di perairan, serta Pergub no. 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jawa Tengah.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Sedangkan alur dan perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai dan danau.
Sementara fasilitas alur pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain SBNP, VTS, dan SROP.
Hengki Angkasawan juga menyatakan bahwa penetapan alur pelayaran itu harus meliputi proses survey hidro oseanografi, penyesuaian design teknis alur pelayaran dan zona perairan (berdasarkan hasil survey, data sekunder dan aspek keselamatan pelayaran), penetapan lokasi sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), focua group discussion (FGD), keputusan menteri tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk terminal, publikasi melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut Indonesia (Mapel dan BPI), sosialisasi penetapan alur.
“Setelah melalui berbagai proses itu baru dilakukan penetapan alur pelayaran,” katanya.
Seperti diketahui bahwa pelabuhan Jepara merupakan pelabuhan pengumpan regional yang menjadi wilayah kerja KUPP Jepara yang berada di Jawa Tengah.
Dermaganya terletak di pesisir pantai Utara menghadap ke laut Jawa, arah barat laut.
Pelabuhan Jepara berada di kabupaten Jepara. Saat ini fasilitas pelabuhan sudah dilengkapi dengan dermaga 50 × 9,5 m, gudang seluas 250 M2,:dan sudah ada kantor KUPP, bea cukai, radio pantai.
Sedangkan pelabuhan Rembang terminal Sluke merupakan pelabuhan pengumpan regional yang terletak di Jateng, kecamatan Sluke.
Menurut Zahara, dengan penetapan alur pelayaran, kapal-kapal yang berkegiatan di pelabuhan Rembang dapat teratur.
“Rute pelayarannya jadi lebih jelas, lebih teratur, keselamatan pelayaran menjadi lebih diutamakan,” ujarnya. (**)