PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah regional Pelindo sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00 lalu.
“Kebijakan ini merupakan salah satu wujud implementasi sistem operasi pelayanan kapal yang berdampak positif pada termonitornya seluruh pelayanan serta untuk mendukung kelancaran pelayanan operasi secara tepat waktu dan efisien,” kata Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Peniadaan ketentuan denda tersebut antara lain meliputi batas waktu pengajuan permohonan penyampaian permintaan pelayanan pemanduan seperti pelayanan kapal tiba, keberangkatan, gerakan tersendiri, dan pembatalan atau perubahan serta pelayanan olah gerak kapal.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Pelindo pascamerger.
“Kami berharap mampu mendorong percepatan transformasi pasca integrasi, sehingga dapat menciptakan pengembangan konektivitas hinterland, jaringan pelayaran terintegrasi, serta dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan antara lain melalui standarisasi pola operasi pelayanan jasa di pelabuhan,” ungkap Putut.
Standarisasi pelayanan jasa di pelabuhan menjadi program utama yang dilakukan oleh BUMN pelabuhan itu pascamerger.
Hal itu dilakukan agar pengguna jasa semakin mudah dalam mengakses layanan, antara lain pada layanan pandu, mekanisme proses bongkar muat barang, hingga barang meninggalkan terminal pelabuhan.
Standarisasi itu juga diharapkan mampu berdampak pada penurunan biaya logistik secara bertahap di masa depan.
Kedatangan Terbesar MSC
Sementara itu, Pelabuhan Tanjung Priok kedatangan Kapal Terbesar MV MSC Tianshan pada Hari Kamis (13/1) di Terminal 3 PT IPC Terminal Petikemas.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko MSc beserta tim menghadiri penyambutan Kapal Terbesar, LOA 334 M tersebut.
Kapal MV MSC Tianshan FK151R yang Dinakhodai Jastrzebski Dariusz Grzegorz dengan panjang 334 meter bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Umm Qasr Port, Irak dengan tujuan Qingdao, China.
Kapal tersebut diageni oleh PT Perusahaan Pelabuhan Nusantara Panurjwan rencananya akan membongkar 1702 boxes atau equivalent sekitar 3394 Teus dan akan memuat 103 Boxes atau sekitar 2442 Tonase.
KaOP menyampaikan, ship call MV. Tianshan bisa menjawab kondisi kelangkaan kontainer yang terjadi akhir-akhir ini, dan harapan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok agar para exporter dapat memanfaatkan ketersediaan kontainer ini dengan baik untuk melakukan pengiriman muatan, bagi pihak pelayaran untuk menjaga biaya freight tetap kompetitif sehingga tidak menambah beban biaya logistik dan diharapkan bisa menarik minat para shipper.
KaOP juga memberikan apresiasi kepada PT IPC Terminal TPK yg memfasilitasi sandar kapal kontainer besar ini dan harapan ke depannya dapat terus memberikan pelayanan bagi kapal asing dengan lebih baik. (**/mjb/ant)