PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) bersama PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Interex Sacra Raya (ISR) telah menandatangani perjanjian kerja sama )MoU) untuk Pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP/DLKR) Pelabuhan Samarinda dan Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Perjanjian berjangka lima tahun itu ditandatangani oleh Direktur Utama Pelindo IV, Doso Agung dan Direktur PT Sinar Kumala Naga dan PT Interex Sacra Raya, Alexander di Kantor Pusat Pelindo IV di Makassar, Rabu, 22 Februari 2017.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pelindo IV, Doso Agung mengatakan, selama ini pemerintah sudah mengibaratkan BUMN Kemaritiman ini sebagai pioneer untuk mengembangkan Indonesia Timur.
“Oleh sebab itu, saya berharap kerja sama seperti ini juga dapat dilakukan dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya dan tidak hanya dengan komoditas batubara saja,” kata Doso Agung.
Setelah ditandatanganinya kerja sama ini, Doso ingin pihak PT Sinar Kumala Naga dan PT Interex Sacra Raya bisa mengundang asosiasi pengusaha batubara untuk melakukan kerja sama juga dengan Pelindo IV, mengirimkan komoditas batubara mereka melalui TUKS dan Tersus yang kini resmi dioperasikan Perseroan.
“Saya juga berpesan kepada Direktur SDM dan Umum Pelindo IV (Riman S. Duyo), agar segera membuat kerja sama serupa untuk terminal lainnya dan secepatnya memetakan terminal mana saja yang potensial untuk bekerjasama dengan Pelindo IV,” umgkapnya.
Dia juga mengatakan, kedepan ingin perjanjian seperti ini menjadi perjanjian jangka panjang agar masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan bisnis kedepan.
Sementara itu, Direktur PT Sinar Kumala Naga dan PT Interex Sacra Raya, Alexander menyatakan selama ini TUKS yang dimiliki perusahaannya banyak menemui kendala dalam pengoperasiannya.
“Jadi, kami merasa perlu untuk menggandeng Pelindo IV sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman,” ujarnya.
Menurutnya, ini langkah awal yang dilakukan oleh perusahaannya dan semoga bisa menjadi contoh untuk TUKS yang lainnya.
“Karena kami juga berharap, TUKS lainnya dapat melakukan kerja sama dengan Pelindo IV”.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut serta diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.004/5/DJPL-17 tentang Penundaan Pemberian Persetujuan Penggunaan Sementara Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk melayani Kepentingan Umum. Ruang lingkup perjanjian meliputi, pelayanan pembongkaran dan pemuatan batubara dan jasa kepelabuhanan lainnya oleh Pelindo IV di terminal milik PT Sinar Kumala Naga dan PT Interex Sacra Raya.
Perjanjian ini juga meliputi kesepakatan tarif kerja sama yang terdiri atas tarif pelayanan jasa pembongkaran di terminal, tarif pelayanan jasa pemuatan di terminal dan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.
Juga perjanjian tentang penyediaan sumber daya yang berkaitan dengan pengoperasian terminal serta pengurusan perizinan terkait dengan pengoperasian terminal dan fasilitasnya. Dalam perjanjian tersebut, PT Sinar Kumala Naga dan PT Interex Sacra Raya wajib menyediakan terminal dan fasilitas dalam kondisi siap operasi, termasuk dermaga, trestle, breasting dolphin, mooring dolphin, conveyor belt, draw down hopper, supporting facilities (control room, office, housing).
Sedangkan kewajiban Pelindo IV antara lain, melakukan investasi sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menunjang pelaksanaan perjanjian.
Selain itu juga melaksanakan pengurusan izin yang diperlukan kepada instansi terkait, mulai dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat.
Serta mengoperasikan terminal sesuai ketentuan yang berlaku dan memelihara kontinuitas izin operasi terminal pada instansi terkait. (humpl4/**)