Ketika transhipment Jakarta sudah berjalan melalui JICT, justru serikat pekerja perusahaan patungan PT Pelindo II dan Hutchison ini berencana melakukan mogok kerja kembali dalam beberapa hari kedepan.
Rancana mogok kerja oleh SP (serikat pekerja) JICT ini sangat disayangkan pelayaran, mitra kerja terminal ini. “Itu kan urusan internal perusahaan. Tapi jangan sampai menganggu aktivitas kapal disini. Dan ini berulang-ulang, mogok kerja ini bukan hanya sekali, dua kali,” ujar Sunarno, Manager PT Tresnamuda Sejati, kepada Ocean Week di Kantor INSA Jaya, Rabu (3/5).
Nano, panggilan akrab Sunarno mengungkapkan, pelayaran selalu dirugikan pada waktu terjadi pemogokan kerja di terminal ini (JICT-red). “Kami minta supaya manajemen JICT dapat menyelesaikannya, karena kejadian ini pasti pelayaran dunia tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, Riza Erivan (Wakil Dirut JICT) dalam suratnya tertanggal 2 Mei 2017 meminta kepada Kepala Sudinakertrans Kota Administrasi Jakut untuk dapat memediasi mengenai hal tersebut.
“Setelah kami pelajari, mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diwajibkan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang no. 13 tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya,” kata Riza.
Karena itu, ujarnya, pihaknya minta kepada Sudinakertrans Kota Administrasi Jakut segera melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut agar aksi mogok kerja yang tidak sah itu tidak terjadi.
Sedangkan Nova Sofyan Hakim, Ketua Umum SP JICT dalam suratnya tanggal 30 April lalu menyatakan, aksi mogok kerja yang akan SP lakukan itu karena belum adanya kesepahaman antara direksi dan SP JICT mengenai pembayaran hak bonus produksi tahunan pekerja dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami minta maaf kepada pengguna jasa. Kami memahami keinginan dan kepentingan pengguna jasa untuk memperoleh pelayanan terbaik. Tapi ini kami lakukan semata untuk memperjuangkan dan membela hak pekerja,” katanya. (***)