Para Pelayaran di Batam mengaku keberatan dengan kebijakan pengelola pelabuhan (Otorita Batam) yang mewajibkan keagenan kapal menyetor deposit sebesar 125% sebelum kapal tiba di pelabuhan Batam, untuk sandar dan melakukan berkegiatan bongkar muat.
Sekretaris DPC INSA Suparno dan Dirut Pelayaran ABL Bambang Sumaryono menyatakan keberatannya itu kepada Ocean Week, ketika dihubungi secara terpisah.
“Untuk kapal-kapal yang waiting time order stand by cukup berat karena harus deposite 1 bulan sama dengan 3 etmal x US$ 0.110 x GRT x 125%,” ungkap Suparno.
Jadi, jika kapalnya mau berkegiatan di pelabuhan Batam, kalau tidak ada deposite 125%, maka tak akan mendapat layanan. Hal itu pernah dialami oleh Bambang Sumaryono. “Belum lama ini saya mengurus kapal yang mau masuk ke pelabuhan Batam, tapi karena masih ada sangkut paut dan belum deposite, tak dilayani,” ujar Bambang.
INSA Batam, ungkap Suparno, sudah minta supaya Persero Batam/Otorita Batam sebagai pengelola meninjau kembali kebijakan tersebut, karena dapat membuat pelabuhan di Batam sepi.
Peraturan yang diterapkan di Batam itu, tidak jauh beda dengan kebijakan CMS yang ada di pelabuhan Tanjung Priok.
Keluhan para pelaku usaha di Batam tersebut, tampaknya mendapat respon dari berbagai kalangan, sehingga akan didiskusikan pada kegiatan yang digelar Kadin Kepri pada 15 Maret 2017 mendatang, dengan menghadirkan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Luhut B. Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menhub Budi Karya Sumadi.
Dalam diskusi itu akan dibahas nasib indutri pelabuhan di Batam, serta mendengar langsung masukan dan perkembangan industri pelabuhan dari pelaku usaha Kepelabuhan di Batam.
Menurut Ketua Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana diskusi ini untuk mencari solusi jangka panjang menjadikan Pelabuhan Batam berdaya saing internasional. Untuk itu diperlukan regulasi yang tidak berbelit belit, cepat dan tranparan.
Disatu sisi pelayanan dan tarif kepelabuhan harus bersaing dengan pelabuhan dari negara negara terdekat yang menawarkan insentif kepada pelaku usaha kepelabuhan.
”Regulasi yang ada saat ini masih bertentangan satu sama lain sehinga menghabat pekembangan Pelabuhan Batam. Dan, kehadiran keempat menteri ini yang akan menjawab solusi lebih cepat, sehingga akan lebih cepat dan handal untuk mewujudkan visi misi maritim pemeritahan Jokowi-JK,” ujar Akhamad Makruf. (***)