Pelayaran yang berkegiatan di dermaga JICT kecewa dengan service terminal, karena sejumlah kapal yang melakukan aktivitas disini menjadi terlambat. Bahkan produktivity bongkar muat jadi rendah.
Hal itu karena adanya rencana pemogokan kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) JICT. Akibat itu, kinerja produksi bongkar muat ‘slow down’. Misalnya kapal Racha Bhum yang sudah sandar dari Minggu (7/5) pagi jam 6.10 Wib, sampai sekarang belum juga keluar.
“Kapal kami Racha Bhum sandar jam 6.10 Wib, jam 13.00 Wib belum dikerjain muatannya. Padahal muatannya ada 1.248 box,” kata Amboro Banteng dari Pelayaran Bintika Bangun Nusa/RCL, kepada Ocean Week di Jakarta Utara, Senin (8/5) siang.
Karena slow down yang dilakukan pekerja JICT, ungkap Amboro, kapal bertujuan Singapura, Laem Chabang itu menjadi terganggu window-nya. “Seharusnya begitu kapal sandar, mesti segera dikerjain bongkar muatnya, apalagi kami muat 1.248 box,” ucap Amboro.
Menurut dia, karena slow down produktivity terminal ini hanya 15 box per crane per jam. Muatan Racha Bhum sebanyak itu dikerjakan menggunakan dua crane.
Amboro berharap, meski ada masalah antara SP dan manejemen JICT, seharusnya pengguna jasa (pelayaran-red) tidak tidak dirugikan.
Sementara itu, kapal-kapal Wan Hai juga berencana memindahkan kegiatannya dari terminal ini jika situasi dan kondisinya tidak bisa diselesaikan. “Kami juga sangat dirugikan akibat slow down yang dilakukan oleh pekerja terminal ini,” kata Sunarno, manager Tresnamuda Sejati.
Amboro maupun Nano (panggilan akrabnya) menyatakan, kerugian pelayaran yang diakibatkan oleh problem ini siapa yang menanggung. Apakah manajemen terminal bersedia menanggung. “Ini kan sudah berulang kali terjadi antara Sp dan menajemen, mestinya jangan kami (pelayaran) yang jadi korban,” ujar keduanya.
Jika hal ini tak juga dapat diselesaikan, pelayaran mengancam tidak akan memasukkan kapalnya di JICT.
Seperti diketahui bahwa SP JICT berencana mogok kerja mulai tanggal 15 Mei 2017, selama seminggu. Manajemen JICT juga sudah berkirim surat ke Sudinnakertran Jakarta Utara untuk memediasi antara keduanya. (***)