Usaha pelayaran dan Forwarder menolak penerapan auto collection (pendebetan otomatis) untuk domestik dibebankan kepadanya, sedangkan untuk kapal luar negeri yang berkegiatan di terminal petikemas, pemberlakuan auto collection sudah berjalan, dengan catatan uang muka bongkar muat, dibayarkan dengan toleransi waktu delapan hari, terhitung sejak kapal sandar.
“Jika sampai delapan hari belum dibayar, pihak terminal memberikan sangsi kepada pelayaran,” kata pengurus INSA Jaya Sunarno, atau akrab dipanggil Nano, kepada Ocean Week, di Jakarta, Senin (24/6).
Sementara itu, Markus dari pelayaran SPIL, secara tegas menolak terhadap penerapan auto collection dibebankan kepada pelayaran. “Pelayaran nggak setuju itu. Kalau Pelindo tetap mau melaksanakan auto collection, silakan saja Pelindo langsung ke pemilik barang (ALFI sebagai perwakilan pemilik barang) untuk jaminan uangnya. Pelayaran sangat keberatan,” ujar Markus saat dihubungi Ocean Week, per telpon, Senin siang.
Kepala Cabang SPIL Jakarta ini mencontohkan, kalau seminggu ada 15 kapal, bisa-bisa per hari pelayarannya mesti menyiapkan uang sekitar Rp 3 miliar. “Kami misalnya pada tanggal 25-30 Juni ada 15 kapal masuk ke Priok, jika harus terkena aturan auto collection, berapa kami harus siapkan uang, bisa sekitar Rp 3 miliar per hari,” ungkapnya.
Tetapi, kata Markus, jika yang mesti terbebani untuk deposit jasa kapal itu ALFI, mungkin tidak bisa juga, karena customer tersebut membayar setelah barang keluar.
Ketika soal auto collection tersebut dikonfirmasi ke Sekretaris ALFI Jakarta, Adil Karim mengaku tidak ada urusan dengan hal itu. “ALFI pasti menolak, lagi pula kita nggak ada urusan dengan itu,” kata Adil.
GM Pelindo Tanjung Priok Mulyadi ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, hingga berita ini ditulis belum memberi jawaban.
Seperti diketahui bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sudah menerapkan auto colection atau pendebetan otomatis terhadap perusahaan pelayaran untuk memudahkan pembayaran jasa kapal asing dan domestik mulai 1 April 2015 lalu.
Sebelumnya, kegiatan pembayaran jasa kapal di Priok menggunakan cash management system (CMS) dimana perusahaan pelayaran mesti menyetorkan dana ke CMS.
Pendebetan rekening tersebut, sesuai dengan tagihan /invoice layanan jasa kapal yang berlaku di pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk penerapan auto colection pembayaran jasa kapal di Pelabuhan Priok melibatkan tiga perbankan nasional, antara lain Bank Mandiri, Niaga dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). (***)