Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mengimbau agar setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan untuk memperhatikan Standard Operational Prosedure (SOP) tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt. Jhonny R Silalahi pada hari Kamis ini (14/3) usai acara Media Release hasil final investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal MV. Ever Judger yang terjadi setahun lalu di Teluk Balikpapan.
Berdasarkan hasil KNKT selama kurun waktu satu tahun pasca kejadian pencemaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa kejadian pencemaran air laut di Teluk Balikpapan pada bulan Maret 2018 disebabkan karena Nakhoda Kapal MV. Ever Judger tidak memahami atau lalai dalam memahami arahan kapal pandu ketika memasuki perairan Teluk Balikpapan, sehingga jangkar kapal menghantam pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang mengakibatkan tumpahnya minyak mentah di Teluk Balikpapan.
“Terjadi kesalahpahaman komunikasi antara Awak Kapal MV Ever Judger dengan Petugas Pandu yaitu tidak dipahaminya arahan dan bahasa dari petugas kapal pandu sesuai SOP tentang pelayanan pemanduan terkait pertukaran informasi (exchange of information) sebagaimana diatur dalam Resolusi IMO A 960,” kata Capt. Jhonny yang hadir dalam acara Media Release KNKT mewakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Menurut hasil investigasi KNKT bahwa kejadian kecelakaan laut yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tumpahan minyak di laut serta menelan 5 orang nelayan meninggal berawal ketika kapal MV Ever Judger pada tanggal 30 Maret 2018 lalu berlayar memasuki perairan Teluk Balikpapan.
Saat itu, lanjutnya guna memastikan keselamatan pelayaran ketika masuk ke perairan teluk Balikpapan, kapal MV Ever Judger yang mengangkut 75 ribu metrik ton batu bara didampingi oleh kapal pandu KSOP Balikpapan.
Saat itu ketika kapal masuk di zona merah karena tepat di atas pipa minyak milik Pertamina, petugas kapal pandu lewat radio memerintahkan agar Nakhoda MV Ever Judger bersiap untuk menurunkan jangkar hanya berada 1 meter di bawah permukaan perairan Teluk Balikpapan. Namun yang terjadi justru Nakhoda Kapal MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pandu dan memerintahkan kepada Mualim I untuk menurunkan jangkar pada kedalaman 1 segel atau sekitar 27,5 meter di bawah permukaan air laut sehingga berakibat menyeret pipa minyak di bawah laut.
Menurut Capt. Jhonny, pada kesempatan tersebut KNKT juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi keselamatan pelayaran kepada pihak-pihak terkait baik di pihak dalam negeri maupun di luar negeri.
“Sekali lagi, kami mengimbau agar setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan untuk memperhatikan SOP tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda sehingga musibah serupa tidak akan terjadi lagi,” tutup Capt. Jhonny.
Sebagai informasi, Media Release ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), DR. Soerjanto Tjahjono didampingi Walikota Balikpapan, Rizal Efendi dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan Capt. Jhonny R. Silalahi dan dihadiri para stakeholder terkait di Propinsi Kalimantan Timur. (***)