Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengevaluasi standard operating procedure (SOP) kapal angkutan penumpang, menyusul peristiwa terbakarnya KM Zahro Express pada Minggu (1/1).
Kepada pers, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pengelola atau pemilik transportasi laut untuk memperhatikan dua hal saat mengoperasikan angkutan penumpang. Pertama melakukan ramp check atau uji secara acak kelaikan kapal, kedua memperhatikan kapasitas penumpang agar tidak terjadi kelebihan muatan. “Beberapa waktu lalu, pada saat mulai liburan ada dua hal yang kami sampaikan. Satu melakukan ramp check dan memperhatikan jangan sampai ada kelebihan penumpang. Ramp check artinya melakukan pengecekan terhadap mesing-mesin yang ada serta kelengkapan alat keselamatan,” kata Budi kepada pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (1/1) malam.
Tapi, ujarnya, karena sudah terjadi musibah seperti terbakarnya KM Zahro setelah dikeluarkan instruksi tersebut, maka pihaknya akan memperbaiki SOP dan memperketat pengawasan penerapan SOP kapal angkutan penumpang, supaya kejadian serupa dapat dihindari.
Dalam musibah ini, bila hasil ramp check yang dilakukan Kemhub bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terjadi pelanggaran, maka Menhub berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Misalnya, mencabut sertifikat laik laut dan layar dari kapal tersebut, lisensi pelayaran dari kapten kapal serta mencabut izin operasional pengelola kapal, termasuk internal pihak-pihak Kemenhub. (***)