Kenaikan Kurs US Dollar yang mencapai Rp 16.265 per 1 dolar AS, dan Kebijakan Tarif Penyeberangan yang lambat, dinilai bisa menyulitkan Pengusaha Angkutan Penyeberangan.
“Dengan adanya kenaikan kurs dolar terhadap rupiah akhir-akhir ini, dimana saat ini nilainya 1 USD = Rp 16.265, semakin membuat kondisi pentarifan angkutan penyeberangan semakin tertinggal. Hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standar pengoperasian sesuai dengan Standar Pelayanan Minimun yang ditetapkan oleh pemerintah, dan juga standar keselamatan angkutan penyeberangan,” ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap, kepada Ocean Week, Sabtu (20/4), per telpon.
Menurut Khoiri, saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan mengalami kekurangan perhitungan sebesar 31,8% sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh pemerintah, pada saat kenaikan tarif terakhir yang ditetapkan hanya naik 5%.
Terkait kekurangan perhitungan tersebut, ungkapnya, dengan asumsi kenaikan harga BBM yang terakhir pada tahun 2022 belum tercover dalam perhitungan tersebut, dan untuk kurs dolar yang dipakai untuk perhitungan tersebut adalah 1 USD = Rp 14.523.
“Perhitungan tersebut selalu melibatkan Kemenhub, Kemenkomarvest, YLKI sebagai perwakilan konsumen, dan PT ASDP sebagai pengelola pelabuhan,” kata Khoiri.
Oleh karena itu, tegas Khoiri, demi untuk jaminan keselamatan dan kenyamanan mohon pemerintah segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Hal senada pun disampaikan Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto.
“Dengan adanya kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah akhir-akhir ini, dimana saat ini nilainya 1 USD sama dengan Rp 16.265 maka semakin membuat kondisi pentarifan angkutan penyeberangan semakin tertinggal,” ujarnya.
Gapasdap minta pemerintah untuk segera menaikan tarif angkutan penyeberangan hingga 15 persen. Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul terus naiknya kurs dolar AS yang telah mencapai Rp 16.279 per dolar AS.
Rakhmat menjelaskan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan mendesak dilakukan lantaran mayoritas komponen kapal hampir seluruhnya impor. Artinya, ketika harga dolar AS terus naik, harga komponen kapal penyeberangan juga secara otomatis terkerek naik.
“Sparepart mayoritas impor kemudian Alkes juga impor. Ketika dolar AS naik komponen juga naik. Ini juga sepertinya BBM dalam waktu dekat naik dipengaruhi situasi perang Iran dan Israel,” ungkapnya.
Rakhmat juga menjelaskan, sekitar 95 persen sparepart kapal penyeberangan harus impor dari luar negeri. Sparepart tersebut merupakan komponen penting untuk menjamin keselamatan penumpang. Baik sparepart yang dibutuhkan untuk perawatan harian, maupun perawatan tahunan.
“Sparepart itu hampir 95 persen impor. Misalnya kapal dari Jepang, semuanya (sparepart) didatangkan dari Jepang,” katanya.
ASDP Naikkan Tarif
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menaikkan tarif penyeberangan lintas Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024 lalu. Kenaikan tarif di dermaga eksekutif ini berkisar 4-8 persen.
Kenaikan tarif layanan kapal ekspres ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kenaikan tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara untuk kendaraan, penyesuaian tarif rata-rata sebesar 4,74%. (***)