• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Friday, May 20, 2022
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

  • Port
    Sudah 7 Tahun Pemerintah Laksanakan Angkutan Khusus Ternak

    Beberapa Pelabuhan Tolak Disandari Kapal Angkut Sapi, Kenapa..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    BICT

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

  • Port
    Sudah 7 Tahun Pemerintah Laksanakan Angkutan Khusus Ternak

    Beberapa Pelabuhan Tolak Disandari Kapal Angkut Sapi, Kenapa..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    BICT

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Kini, Laut RI Bakal Semakin Panas, PP 13/2022 Lahirkan ‘Predator Baru’

oceanweek by oceanweek
March 19, 2022
in Berita Lain, Uncategorized
Kini, Laut RI Bakal Semakin Panas, PP 13/2022 Lahirkan ‘Predator Baru’
353
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 13 tahun 2022 tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia telah melahirkan ‘Predator Baru’ di laut negeri ini. Dan ini bisa saja memunculkan konflik baru, makanya Laut indonesia bakal semakin ‘Memanas’.

Dengan PP 13/2022 tersebut, peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) semakin eksis, karena bisa melakukan penindakan, meski oleh banyak kalangan keberadaan institusi tersebut memunculkan pro kontra.

Selama ini kita tahu bahwa penegakan hukum di laut sudah ada KPLP (Kemenhub), TNI AL, Polairud, dan sebagainya. Khusus KPLP,  Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan jika penagak hukum yang berada di Ditjen Hubla Kemenhub tersebut merupakan institusi penegak hukum, keamanan di laut nusantara ini.

Bahkan tadinya diharapkan KPLP adalah coast guard nya Indonesia. Sayang, hal itu belum kesampaian hingga saat ini. Kini, pemerintah justru memunculkan Bakamla. Apa sebenarnya maunya pemerintah RI itu, bagaimana PP 13/2022 muncul, apakah tidak berbenturan dengan penegak hukum di laut yang sudah ada.

Untuk itu, Ocean Week (OW) eklusif mewawancarai pengamat kemaritiman Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH  (SP) untuk hal itu, berikut petikannya.

OW : Apa kabar Pak Laksamana?

SP : Alhamdulillah baik, dan sehat wal Afiat.

OW : Baru-baru ini Pemerintah telah menerbitkan PP 13/2022, apa pandangan Pak Ponto ?

SP : Benar, pada tanggal 11 Maret 2022 telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022 tentang KK&PHWPWYI), yang mengatur tentang Tugas Bakamla serta ancaman yang ada dilaut.

OW : Jadi menurut Laksamana ?

SP : Terbitnya PP 13/2022 ini bukannya meyelesaikan masalah selama ini yang ada dilaut, tapi justru memunculkan masalah baru yang menghantui para pengusahan (khususnya kapal niaga) dilaut. PP 13/2022 ini telah membuat Bakamla sebagai ancaman bagi para pengusaha dilaut. Mari kita telusuri bersama, bahwa pertama, tugas dan penegak hukum Bakamla, Pada pasal 1 angka 5 PP 13/2022 mengatur bahwa Bakamla adalah lembaga non Kementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Lalu pada pasal 22 ayat 2 mengatur bahwa Penegakan hukum Yang dilaksanakan oleh Bakamla meliputi a. Pengumpulan data dan Informasi, b. Penindakan dan c. Penyerahan hasil penindakan. Jadi sangat jelas bahwa ” Ruang lingkup penegakan hukum oleh Bakamla” HANYA dalam lingkup Pengumpulan Informasi, Penindakan dan Penyerahan hasil penindakan.

OW : Bisa dijelaskan apa maksudnya ?

SP : Maksudnya Informasi apa yang akan dikumpulkan ? Dalam PP ini tidak dijelaskan informasi apa yang harus dikumpulkan. Artinya informasi sesuka hati Bakamla. Lalu apa yang dimaskud dengan penindakan ? Apakah penangkapan atau penembakan ? Tidak jelas juga. Artinya Bakamla dapat melakukan Penindakan sesuka hati mereka misalnya melakukan penembakan. Ini sangat berbahaya. Terus apa yang dimaksud dengan Penyerahan hasil penindakan ? Untuk yang ini dijawab oleh  pasal 24 ayat 2 mengatur bahwa Bakamla menyerahkan hasil penindakan ayat 1 kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan hal ini membuktikan bahwa BAKAMLA BUKAN PENYIDIK serta BUKAN APARAT PENEGAK HUKUM sehingga harus menyerahkan segala hasil tindakannya (yang tidak jelas) itu kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat Bakamla BUKAN PENYIDIK maka sudah pasti Pasal 4 ayat 2 itu TIDAK AKAN TERLAKSANA. Pasal 4 ayat 2 selengkapnya berbunyi “Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri,”

Kapal patroli milik KPLP. (**)

OW : Menurut Pak Ponto bisa terlaksana nggak ?

SP : menurut saya, hal itu tidak akan terlaksana, karena hal-hal sebagai berikut, Pertama, tidak mungkin Bakamla yang bukan Penyidik lalu akan menjadi KOORDINATOR para PENYIDIK. Sudah pasti para penyidik akan mengabaikannya. Kedua, tidak mungkin Bakamla yang HARUS MENYERAHKAN PENINDAKANNYA kepada para penyidik akan menjadi KOORDINATOR para penyidik. Ini logika berpikir yang aneh bin ajaib, karena Bakamla yang bukan penyidik tapi mau jadi koordinator para penyidik. Aneh kan ?. Ketiga, Bakamla BUKAN PENEGAK HUKUM tentunya TIDAK PANTAS UNTUK MEWAKILI PARA PENEGAK HUKUM dI FORUM INTERNASIONAL. Keempat. Materi Pasal 4 ayat 2 ini bertentangan dengan materi Pasal 1 angka 3 dan angka 5 yang membatasi bahwa TUGAS BAKAMLA hanya melaksanakan Pengumpulan Informasi, Penindakan dan Penyerahan hasil tindakan. Kelima, pada kolom Mengingat dan menimbang hanya tertulis UU 32/2014 tentang Kelautan. Artinya yang diatur oleh PP ini hanya Bakamla saja, instansi lain yang tidak diatur oleh UU 32/2014 tentang Kelautan jelas tidak tunduk pada PP ini, sehingga PP ini dapat diabaikan oleh instansi  lainnya. Demikian juga pasal 25 ayat 1 juga TIDAK MUNGKIN TERLAKSANA karena bertentangan dengan KUHAP. Para penyidik dalam melaksanakan proses hukum hanya akan melaksanakan apa yang diatur oleh KUHAP. Dalam KUHAP tidak diatur bahwa bila penyidik tidak menindak lanjuti hasil penindakan oleh Bakamla harus melaporkan kepada Menteri.

OW : Jadi ini sangat parah ya ?

SP : sangat lah..bayangkan para Korban dari tindakan Bakamla yang tidak jelas itu “dikhawatirkan” tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Bakamla yang bukan Penyidik sudah pasti tidak memiliki kompetensi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sehingga Penindakan oleh Bakamla ini merupakan Pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur pada angka 6 Pasal 1 UU 39/1999 tentang Pelanggaran HAM. Dalam  angka 6 pasal 1 UU 39/19999 menyatakan bahwa “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak  mendapatkan atau DIKHAWATIRKAN tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

OW : Adakah ancaman nya?

SP : ancaman yang dihadapi oleh Bakamla, pasal 8 ayat 4 huruf b mengatur tentang perkiraan ancaman. Pada penjelasannya diatur bahwa yang dimaksud dengan “ancaman” antara lain adalah pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, kejahatan lintas negara yang terorganisir, perompakan bersenjata dan pembajakan, kecelakaan dilaut, terorisme dilaut, kejahatan siber dilaut, pencemaran dilaut dan bencana alam di laut. Ancaman ini perlu didalami lebih jauh lagi yaitu : 4.1. Pelanggaran Wilayah. Undang-udnang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia mengatur bahwa Wilayah Perairan Indonesia terdiri dari Wilayah Laut Teritorial dan Wilayah laut Yurisdiksi. Dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggaran Wilayah adalah Pelanggaran hukum diwilayah laut Teritorial yang penyidiknya adalah Polair sebagaimana yang diatur oleh pasal 6 ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian. Selamjutnya Pelanggaran hukum diwilayah laut yurisdiksi yang penyidiknya adalah TNI AL sebagaimana yang diatur oleh pasal 9 huruf b UU 34/2004 ttg TNI.  Kemudian 4.2. Penangkapan ikan secara ilegal. Penangkapan ikan secara ilegal pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan yang penyidiknya adalah PPNS Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta TNI AL.

OW : Lalu ?

SP : Lalu 4.3. Kejahatan lintas negara yang terorganisir. Kejahatan lintas negara yang terorganisir, pada dasarnya pelanggaran terhadap UU 6/2011 tentang Keimigrasian yang penyidiknya adalah PPNS pada Dirjen Imigrasi. Terus 4.4. Perompakan bersenjata dan pembajakan. Perompakan bersenjata dan pembajakan pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU 34/2004 tentang TNI yang penyidiknya adalah TNI AL. Kemudian mengenai 4.5. Kecelakaan dilaut. Kecelakaan dilaut merupakan bagian dari Keselamatan dan Keamaman Pelayaran sebagaimana yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran dimana penyidiknya adalah TNI AL dan PPNS Dirjen Hubla dhi KPLP. 4.6. Terorisme dilaut. Terorisme dilaut merupakan pelanggaran UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2008 ttg TErorisme dimana penyidiknya adalah TNI AL dan Polair. Lalu, 4.7. Pencemaran dilaut. Pencemaran dilaut merupakan pelanggaran pasal 123 UU 17/2008 ttg Pelayaran dimana penyidiknya adalah TNI AL dan PPNS Dirjen Hubla dhi KPLP. Dan 4.8. Bencana alam dilaut. Bencana alam dilaut ini menyangkut keselamatan dan keamanan Pelayaran yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran dimana penyidiknya adalah TNI AL dan PPNS Dirjen Hubla dhi KPLP. Dengan demikian terbukti bahwa ancaman yang ada sekarang SUDAH ADA PENYDIDIKNYA MASING-MASING. Sehingga apa yang akan dilakukan oleh Bakamla sudah tidak dibutuhkan lagi.

Kapal-kapal niaga. (**)

OW : Apa kesimpulannya menurut Laksamana ?

SP : ada beberapa kesim[pulan menurut saya.Pertama, bahwa PP 13/2022 tentang KK&PHWPWYI merupakan penegasan bahwa BAKAMLA BUKAN PENYIDIK. Kedua, bahwa PP 13/2022 merupakan penegasan bahwa ancaman pelanggaran hukum dilaut semuanya sudah ada penyidiknya, sehingga sebetulnya BAKAMLA SUDAH TIDAK DIPERLUKAN LAGI. Keberadaan Bakamla hanya merupakan pemborosan keuangan negara. Ketiga, bahwa PP 13/2022 merupakan penegasan bahwa Bakamla merupakan ancaman nyata para pengusaha kapal dilaut karena dapat melakukan penindakan sesuka hati, walaupun tidankan itu bertentangan dengan KUHAP. Keempat, bahwa PP 13/2022 sama sekali tidak mengatur Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard, sehingga identitas Indonesia Coast Guard yang tertulis pada Kapal-kapal Bakamla adalah Identitas palsu. Kelima, bahwa PP 13/2022 akan menyebabkan harga barang menjadi semakin mahal, karena asuransi muatan kapal akan meningkat, akibat dari kemungkinan adanya tindakan sesuka hati yang dapat dilakukan oleh Bakamla. Akibatnya seluruh rakyat Indonesia menjadi semakin menderita karena harus membeli barang dengan harga yang lebih mahal. Lalu ketujuh, bahwa pelaksanaan PP 13/2022 dapat mengakibatkan pelanggaran HAM oleh Bakamla. Dan terakhir, PP 13/2022 membuktikan bahwa status Bakamla, tidak jelas militer bukan, penegak hukum pun bukan. (***)

Previous Post

Bimtek Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pelayaran, Untuk Apa?

Next Post

Hingga 21 Maret, KM Kelud Penginapan Terapung Alternatif di Mandalika

Next Post
Hingga 21 Maret, KM Kelud Penginapan Terapung Alternatif di Mandalika

Hingga 21 Maret, KM Kelud Penginapan Terapung Alternatif di Mandalika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Banyuwangi-Lombok Naik Kapal Hanya Rp 100 Ribu

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • KM Sabuk Nusantara Masuk ke Seram Timur

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Menhub Harus Turun Tangan, MoU Polri-DJPl Resahkan Pelayaran

    1563 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Mulai Agustus, Kapal Tak Ada AIS Kena Sangsi

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

TPS SURABAYA

May 20, 2022

BICT

May 20, 2022

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In