Masyarakat Maritim nasional menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Jakarta yang telah kembali memenangkan Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum DPP INSA yang syah dan menjadi satu-satunya organisasi pelayaran yang ada di Indonesia.
Demikian apresiasi yang diberikan oleh sejumlah tokoh nasional dibidang usaha masing-masing yang berhsil dirangkum Ocean Week. Misalnya Ketua Umum DPP APBMI HM Fuadi, Ketua Umum KMI Arwinas Dirgahayu, Pelaku Logistik national Santo, juga para pengusaha pelayaran, bongkar muat maupun operator pelabuhan di daerah.
“Alhamdulillah, semoga INSA lebih solid lagi, dan sekali lagi sukses buat bu Meme [Carmelita Hartoto-red],” kata Fuadi.
Mantan Ketua DPC INSA Jaya Yahya Zubir juga menyambut baik atas dimenangkannya INSA Carmelita Hartoto. “Ini sudah saya prediksi dari awal, karena yang memenuhi aturan tata tertib maupun anggaran dasar organisasi INSA adalah Carmelita Hartoto yang waktu itu sudah memberi kesempatan untuk melanjutkan pada Munas Lanjutan di Surabaya. Hanya saying pihak lain sudah membentuk organisasi INSA secara sepihak,” ujar Yahya.
Prediksi sama pun pernah terbersit dipikiran Ketua APBMI Kalimantan Barat Hamdan Godang. “Memang seharusnya dimenangkan oleh ibu Carmelita,” ujarnya.
Sementara itu Santo menilai bahwa kedepan kepemimpinan INSA ditangan Carmelita harus lebih baik. Hal itu juga sama seperti harapan para pelaku usaha di sector kepelabuhanan, contohnya Armen Amir [Dirut PT IKT]. “Saya selama ini hanya tahu bahwa Ketua Umum INSA ya Carmelita,” ungkap Armen Amir.
Di lain pihak Arwinas menyatakan bahwa yang perlu dilakukan sekarang adalah melihat kedepan. Karena tantangan di sector maritime sangat banyak. “Jadi perlu kerja keras, karena tantangan di depan menghadang kita, dan apa yang kita bisa berikan kontribusi untuk bangsa dan Negara ini,” ucap Arwinas.
Seperti diberitakan bahwa Kuasa Hukum Carmelita Hartoto [Ketua Umum DPP INSA] dan Budhi Halim [Sekjen] Alfin Sulaiman menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pengedilan yang menyatakan bahwa pengadilan telah memenangkan kembali Carmelita Hartoto atas gugatan bading Johnson di PTTUN.
“Kami telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah diputus pada tanggal 19 Januari 2017. Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2017, kami juga telah menerima surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan klien kami [Carmelita Hartoto dan Budhi Halim]. Kami mengapresiasi dan menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi TUN tersebut.” Katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Ocean Week, Minggu [12/2] malam.
Sebagaimana diketahui bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.
Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.
“Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta dan kembali memenangkan INSA kubu Carmelita Hartoto,” ungkap Alfin. [ow]