Kadin Jakarta Utara mengingatkan jika penerapan single Truck Identification Data (STID) yang rencana dilaksanakan mulai 1 Januari 2022, masih belum bisa karena banyak truk yang tak memiliki kartu tunggal tersebut, sebaiknya Otoritas Pelabuhan (OP) memperpanjang waktunya supaya tak menimbulkan kegaduhan.
“Sebaiknya penerapan STID di pelabuhan Priok pada Januari 2022, kalau belum siap bener, diperpanjang saja, tapi perpanjangan waktu juga nggak boleh berlama-lama. Paling tidak sebelum Lebaran 2022 sudah wajib diterapkan, mengingat semua sudah diberi toleransi waktu,” kata DR. Sungkono Ali, Ketua Kadin Jakarta Utara saat dimintai komentar mengenai STID tersebut, di Kantornya, Jakarta Utara, Rabu (1/12).
Sungkono khawatir kalau penerapan STID tersebut dipaksakan, sementara masih banyak truk dan sopir yang belum siap dan belum memperoleh STID, bakal berdampak pada kegiatan di pelabuhan.
Tapi, ujarnya, jika sudah diberikan toleransi waktu pengurusan STID masih juga belum, silahkan OP memberikan sanksi kepada mereka.
“Kalau perlu diumumkan ke publik supaya diketahui perusahaan mana saja dan truk yang mana saja yang tak bisa digunakan berkegiatan di pelabuhan Priok karena tak memenuhi syarat,” ungkap Sungkono.
Sementara itu, sosialisasi STID yang dilakukan kantor OP dan Pelindo, ternyata banyak pelaku usaha truk yang belum mengetahuinya.
Pada Rabu (1/12), Ocean Week bertemu dengan salah satu pengusaha truk dan menanyakan mengenai akan diberlakukannya STID per Januari mendatang, dijawab bahwa dirinya belum tau. Namun, begitu informasi tersebut diketahuinya, pengusaha tersebut menyatakan akan segera mengurus untuk itu. “Saya belum tau, syaratnya apa saja ya. Nanti saya nanya ke tim STID lah dimana itu,” ujarnya tak bersedia disebut namanya.
Sebelumnya, Aptrindo dan GINSI mengapresiasi serta mendukung penuh terhadap rencana penerapan Single Truck Identification Data (STID) yang diberlakukan di seluruh terminal petikemas pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengungkapkan bahwa rencana penerapan STID ini sekaligus menjadi penertiban bagi usaha trucking yang selama ini kurang taat mengikuti aturan.
“Banyak usaha truk yang kantornya di awang-awang, ini perlu ditertibkan, dan Aptrindo sangat mendukung yang dilakukan oleh Pak Wisnu (Kepala OP Tanjung Priok Wisnu Handoko),” kata Tarigan kepada Ocean Week di Kantornya, Selasa siang.
Dukunga yang sama pun datang dari Ketua Umum GINSI Capt. Subandi. “Kami senang jika Tanjung Priok menjadi bener. Truk-truk yang beroperasi di pelabuhan taat aturan,” ungkap Capt. Subandi saat dimintai komentar Ocean Week, Selasa sore.

Cuma, pesan Subandi, pihak OP juga mesti hati-hati dalam hal ini. Sebab, jika sampai batas waktu yang ditentukan per tanggal 31 Desember 2021, dan mulai penerapan tanggal 1 Januari 2022 masih banyak truk yang belum memiliki STID dan kemudian menimbulkan dampak terhadap arus barang (petikemas) di terminal petikemas, siapa yang bertanggung jawab.
Misalnya, ucap Subandi, sebelum penerapan STID, truk dengan TID bebas keluar masuk membawa petikemas (ekspor impor) ke terminal, namun dengan STID otomatis truk yang belum memiliki tak akan bisa berkegiatan disitu. “Terus kalau truk nya kurang, apakah tak akan memunculkan masalah baru, dan jika ada truk muat petikemas ekspor, tapi karena truk belum STID dan nggak bisa masuk terminal sehingga barangnya tak termuat kapal, begitu pula dengan petikemas impor, kalau ga bisa keluar karena kekurangan truk dan harus terkena biaya penumpukan, siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Subandi panjang lebar.
Karena itu, baik Subandi maupun Tarigan berharap supaya penerapan STID ini dipersiapkan dengan hati-hati, cermat dengan penuh perhitungan. Sehingga pada saat penerapan sudah tidak ada masalah yang muncul.
Subandi mempertanyakan berapa pergerakan truk keluar masuk ke pelabuhan Tanjung Priok setiap hari. “Kalau setiap hari sekitar 3.000 lebih truk keluar masuk membawa petikemas dan karena penerapan STID, truk hanya baru ada 1.500 unit, kan bisa mengganggu kegiatan karena kekurangan truk. Akibatnya berdampak kemana-mana, ya pelayaran, ya industri, termasuk barang impor,” katanya khawatir.
Sementara itu, Kepala OP Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko menyatakan mulai tanggal 6 Desember sampai 30 Desember, pihaknya akan melakukan pemanggilan setiap hari kepada pelaku usaha truk untuk mengurus STID.
“Syaratnya membawa STNK dan lolos uji KIR, itu sudah bisa. Masih ada waktu satu bulan,” ujarnya.
Tarigan menambahkan, mestinya pihak OP tak perlu repot, karena sepanjang ada lolos uji KIR, dipastikan truk tersebut suratnya ada. “Atau data TID lama tinggal diganti saja ke STID, nah semua datanya ada di Aptrindo,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa sampai tanggal 30 November 2021 baru 58 perusahaan truk yang mengajukan STID, namun baru sekitar 20 an perusahaan yang disetujui, dan sekitar 722 truk yang disetujui memiliki STID serta kartunya.
Ocean Week yang menanyakan soal STID ini ke terminal petikemas Koja, dikatakan jika sampai akhir Desember masih banyak truk yang belum siap, pihaknya akan minta kepada regulator untuk mempertimbangkan penerapannya di Januari 2022. “Kami nggak mau ambil risiko,” ungkap salah satu sumber dari TPK Koja yang tak mau disebut namanya. (***)