PT Jasa Armada Indonesia (JAI) akan mensupport pemanduan di pelabuhan Marunda Jakarta Utara jika memang diminta oleh pemerintah. Perseroan juga akan berdampingan dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah melakukan kegiatan untuk itu di pelabuhan Marunda tersebut.
“Kalau JAI akhirnya harus melakukan kegiatan pemanduan di pelabuhan Marunda, maka kami akan berjalan bareng dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah melakukan kegiatan pandu. Jadi kami tetap akan berdampingan dengan yang sudah ada,” kata sumber terpercaya di PT JAI yang keberatan disebut namanya kepada Ocean Week, Senin (6/2) siang, di Pelabuhan Priok, Jakarta Utara.
Lagi pula, ujarnya, jika JAI diberikan kesempatan memandu di pelabuhan ini, akan menerapkan tariff khusus, atau kesepakatan. “Jadi tariff akan dibicarakan dengan para pelayaran (INSA) melalui kesepakatan bersama,” ungkapnya lagi.
Menurut Sumber tadi, perseroan sudah menyiapkan tenaga pandu professional yang cukup. Karena memang PT JAI selama ini sudah melaksanakan kegiatan pemanduan di hamper seluruh wilayah pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II.
Sementara itu, Direktur PT JAI Capt. Supardi menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan kegiatan pandu di pelabuhan Marunda Jakarta Utara jika memang diminta pemerintah. “Kami siap melaksanakan kegiatan pandu di Marunda jika diminta pemerintah,” ujarnya.
Menurut capt. Supardi PT JAI dipastikan akan masuk ke pelabuhan itu untuk pemanduan-penundaan kapal-kapal yang berkegiatan disana, setelah Kemenhub menetapkan pelabuhan Marunda masuk wilayah wajib pandu.
Kata Supardi, perseroan telah menyiapkan SDM pandu yang cukup dan professional untuk membantu pemanduan di pelabuhan manapun. “Selain itu JAI juga sudah menyiapkan kapal-kapal tunda, bukan hanya di Tanjung Priok, namun juga di pelabuhan-pelabuhan lain, termasuk Marunda jika diminta,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini pihak Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Laut telah mensosialisasikan rencana wajib pandu untuk pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Informasi mengenai wajib pandu itu disampaikan oleh Kasubdit Pemanduan Direktorat Perhubungan Laut Joshua, dan Fajar stafnya.
“Karena kapal-kapal yang berkegiatan di Marunda diatas 500 GT, maka untuk keselamatannya pemerintah perlu untuk pelabuhan ini terkena wajib pandu. Regulasinya sedang digodok, apakah Marunda masuk wajib pandu atau pandu luar biasa,” kata Joshua dihadapan para pelaku usaha pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Marunda.
Pastinya sekarang ini kegiatan kapal di pelabuhan ini cukup besar. Setiap bulan sekitar 250 kapal beraktivitas di pelabuhan ini.
Sementara itu KSOP Marunda Herri membenarkan jika pemerintah akan mengenakan wajib pandu pada perairan pelabuhan Marunda. “Nanti siapa yang berhak dapat pelimpahan untuk melakukan kegiatan pandu ini baru kita bicarakan, tarifnya pun nantinya juga atas dasar kesepakatan dengan pengguna jasa (INSA-red),” katanya.
Menurut Heri, untuk mencapai kesana dilakukan melalui tahapan antara lain menunjuk siapa yang dapat melakukan pemanduan. “Yang jelas mereka yang ditunjuk yang profesional yang memiliki SDM pandu dan fasilitas pendukung yang memenuhi syarat,” ujarnya lagi
Di Marunda sendiri ada tiga terminal yang dioperatori oleh PT KCN, POS Bandar (Kali Bencong), dan PT Tegar Indonesia.
KSOP Marunda Herri menambahkan, pungutan 5% untuk pandu ke kas negara belum bisa dilakukan sebelum ada penetapan.
“Untuk sementara KSOP bisa menunjuk pelimpahan ke siapa yang dapat melakukan pemanduan,” ujarnya. (***)