Pelayanan pengelolaan limbah di pelabuhan Tanjung Priok dievaluasi selama dua hari (Selasa, 28/2 dan Rabu, 1/3), bertempat di Cibubur, Jakarta.
Kepala Syahbandar Tanjung Priok Andi Hartono, GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadi Safitri, Andreawan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan OP Tanjung Priok, pengurus DPC INSA Jaya, serta para vendor usaha limbah hadir dalam pembahasan evaluasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, DPC INSA JAYA berharap, penanganan & pengelolaan Limbah B3 ataupun Limbah non B3 dimasa mendatang bisa dilakukan secara tepat (one stop service) dan dapat segera terwujud.
“Ini sejalan dengan Program Pemerintah menuju ECO PORT, dimana Ecoport memiliki Empat Pilar Utama yaitu, pertama, pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, kedua, penerapan sistem manajemen lingkungan, ketiga, pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), dan keempat, Keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan,” ungkap Erwin, Sekretaris DPC INSA Jaya.
Erwin menyampaikan, untuk mewujudkan Eco Port di Pelabuhan Tanjung Priok, DPC INSA JAYA menyarankan agar memperkuat peran stakeholder dalam program & sosialisasi “Transformasi Pengelolaan Limbah” yang sejalan dengan terwujudnya ECOPORT.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, OTORITAS PELABUHAN Harus Menyediakan Fasilitas Pencegahan Pencemaran dan Menjamin Pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
Erwin mengatakan, DPC INSA JAYA siap bekerjasama dan berkoordinasi serta senantiasa mengkomunikasikan ke para anggotanya bagaimana pentingnya penanganan & pengelolaan Limbah Kapal serta senantiasa berkordinasi dengan KSOP Utama Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, PELINDO Regional 2 Tanjung Priok dan pelaku usaha pemanfaatan limbah.
Sekretaris INSA Jaya ini juga menyampaikan bahwa pengelolaan Limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok baik sisi laut, dan sisi darat sebaik terintegritas dengan PELINDO Regional 2 Cabang Tanjung Priok, seperti, Terminal, Dok Perkapalan, Kapal dan usaha terkait lainnya dikarenakan sesuai izin amdal global yang dimiliki nya.
Erwin mempertanyakan, kenapa pengelolaan limbah kapal di Pelabuhan Priok tak optimal, itu karena biaya Tarif Pembuangan Limbah Kapal terlalu tinggi per tonnya.
Lagi pula, pemilik Kapal Asing apabila membuang Limbah Kapal di Pelabuhan, misalnya di Vietnam, China, pihak kapal biasanya dibayar bukan malah membayar.
“Karena adanya persepsi Limbah Kapal sebagai Nilai Ekonomis tanpa melihat Proses Pengelolaan menjadi ekonomis atau produk turunan memerlukan Peralatan/Mesin Teknologi Tinggi dengan Investasi yang besar,” ujarnya.
Selain itu, karena terbatasnya Perusahaan yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 dan keterlibatannya untuk melakukan pengelolaan Limbah Kapal dari Penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengelolaan & Penimbunan Limbah B3.
Jarak Tempuh yang jauh ke Tempat Pembuangan Limbah B3 terakhir untuk proses lebih lanjut. Dan belum terdapat Pabrik Pengelolaan Limbah terdekat dengan Pelabuhan yang memiliki Standar
sesuai UU.
“Ada juga disebabkan Reception Facilities (RF) yang belum memadai di Pelabuhan Tanjung Priok dan hanya untuk Limbah B3 Cair saja. Juga karena kurangnya keterlibatan Stakeholder di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi darat, kenapa juga belum optimal, karena selain biaya Tarif Pembuangan Limbah B3 terlalu tinggi per tonnya. Juga pengelola Terminal, usaha terkait belum maksimal & tertib dalam penanganan Limbah B3.
“Belum ada Pabrik Pengelolaan Limbah terdekat dengan Pelabuhan yang memiliki Standar sesuai UU di Wilayah Jakarta Utara,” kata Erwin lagi.
Agar pengelolaan limbah B3 bisa berhasil, maka penting dilakukan sosialisasi Blue Print Ecoport Tanjung Priok. Lalu mengembangkan Kepedulian Semua Pihak dengan membentuk Sekretariat Transformasi Limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok, Kolinlamil, Polairud, Kejaksaan Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kantor Walikota Jakarta Utara, Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Kantor Karantina Kesehatan, Kantor Bea Cukai Utama Pelabuhan Tanjung Priok, dan semua asosiasi di pelabuhan.
“INSA berharap penanganan limbah kapal di pelabuhan Tanjung Priok dapat berjalan lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya. (**)