INSA Jaya siap mendukung rencana PT Jasa Armada Indonesia (JAI) dalam perubahan system kerja pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka waiting time kapal. Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPC INSA Jaya Alleson per telpon kepada Ocean Week di Jakarta, Sabtu pagi (12/11).
“Perubahan system kinerja Pandu dan Tunda itu bagus sekali. INSA Jaya pasti mendukungnya, karena kalau system kerjanya baik, otomatis waiting time kapal sebagaimana keinginan kita dapat tercapai,” katanya.
Alleson mengakui bahwa informasi adanya rencana tersebut sudah dibicarakan antara pihaknya dengan PT JAI. “Beberapa waktu lalu INSA Jaya dengan pihak JAI sudah bertemu dan membahas tentang itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ocean Week mendapatkan informasi bahwa rencana dari JAI tersebut belum sepenuhnya diterima pelayaran. Buktinya, ada beberapa pelayaran yang masih belum setuju akan rencana tersebut. Ironisnya, pelayaran yang tak setuju itu justru termasuk perusahaan besar, misalnya Tanto Intime, Meratus, SPIL, dan Temas Line.
“Mereka (keempat pelayaran-red) pada waktu rapat antara INSA Jaya dengan PT JAI melalui kepala cabang masing-masing pelayaran menyatakan belum setuju atas perubahan itu,” ungkapnya.
Di tempat lain, Direktur PT JAI Capt. Supardi mengatakan, rencana perubahan system kerja pandu-tunda ini sudah dibahas dengan para pelayaran. “Kami akan mengundang lagi INSA Jaya dan perusahaan pelayaran untuk kembali membicarakan masalah ini. Jika nggak ada aral melintang, pada hari Kamis (17/11) akan mendiskusikannya lagi,” ujarnya.
Selama ini, menurut dia, system yang berlaku sering menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya pihak pelayaran atau keagenan meminta order pandu-tunda pada jam 12.00 Wib, tetapi setelah permintaan tersebut satu jam sebelum pelaksanaan, pihak pelayaran tak juga memberitahukan ulang, sehingga saling menunggu. “Kalau ada keterlambatan akhirnya salah complain,” ungkapnya.
Kedepan pihaknya akan membuat satu system yang baku. Setelah pelayaran melakukan permintaan pandu melalui Inaportnet, kemudian ke PPKB (Pelindo), setelah itu barulah ke PT JAI untuk kemudian dibuatkan SPK, lalu mendapat pelayanan pandu-tunda.
“Nantinya jika system ini sudah berjalan, kalau ada layanan yang telat, kami siap mendapat sangsi, sebaliknya jika datangnya dari pelayaran juga mesti diberikan sangsi. Sangsinya nanti dibicarakan dulu,” jelasnya.
Supardi menegaskan, system ini mulai dilaksanakan sekitar pertengahan Desember 2016 atau paling lambat Januari 2017 perubahan system SPK (surat perintah kerja) pandu dan tunda di pelabuhan Priok diberlakukan. (ow)