INSA Jaya tetap belum menyetujui tentang zonanisasi pelayanan pandu karena waktunya tidak sesuai dengan waktu aktual pelayanan. Misalnya yang diminta tiga (3) jam, namun aktualnya hanya 2-2,5 jam sehingga ada pembayaran lebih dari pelayaran.
Pelayaran juga mempersoalkan mengenai form 2A1, padahal sesuai amanat petunjuk teknis tata cara pemanduan kapal yang dikelurakan kantor Adpel (sekarang OP) pada tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap pemanduan, petugas pandu yang bertugas mesti menyerahkan satu lembar copy 2A1.
Namun, maksud pelayaran bukan form kosong yang harus ditandatangani nakhoda kapal beserta stempel pelayaran, namun pinginnya diisi oleh petugas pandu saat naik ke kapal dan turun dari kapal, sehingga waktu layanannya tepat.
Sekretaris DPC INSA Jaya, Capt Supriyanto menyatakan bahwa masalah ini sudah cukup lama terjadi, bahkan INSA sudah mengirimkan surat ke PT PTP (Cabang Pelindo Tanjung Priok) untuk melampirkan form 2A1, tetapi tidak pernah ditanggapi.
“Permintaan INSA adalah transparansi form 2A1 yakni kontrak antara pelayaran (nakhoda) dengan PT Pelindo Priok, sehingga tanpa diminta pun akan diberikan dan dilampirkan pada nota tagihan,” ucap Supriyanto kepada Ocean Week, Jumat (5/5) sore.
Menurut dia, solusinya tetap menggunakan mekanisme yang ada yaitu bayar sesuai dengan pelayanan yang diberikan dengan melampirkan dokumen 2A1 yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, sehingga transparansi biaya dapat dipertanggung-jawabkan.
Diharapkan masalah ini segera mendapat perhatian pihak Pelindo atau pihak yang berkepentingan, serta dapat diselesaikan secara bijak. (**)