Kelangsungan usaha bongkar muat (PBM) di pelabuhan hanya tinggal menunggu waktu saja, menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan no. 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
Padahal ada ribuan usaha PBM tersebar di seluruh Indonesia. Kekhawatiran bakal ‘mati’ nya PBM juga dikemukakan sebagian para pelaku bisnis ini di Priok.
“Sekarang dengan adanya Permenhub no. 152/2016, otomatis Pelindo yang sudah memperoleh konsesi, dapat juga melaksanakan aktivitas bongkar muat sendiri,” ujarnya tak bersedia disebut namanya.
Apalagi, ujar sumber tadi, para PBM juga dibebani kontribusi kepada Pelindo, yang nilainya berfariasi. Misalnya di Tanjung Priok, para PBM terseleksi sepakat dengan Pelindo Tanjung Priok memberi kontribusi sebesar 40% lebih.
“Ini sangat memberatkan kami, Pelindo ibaratnya nggak kerja dapat duit, kami yang memarket, mengeluarkan dana operasional hanya dapat 60%, itupun masih dikeluarkan untuk keperluan perusahaan,” ungkapnya lagi. (***)