INSA minta Dirut PT Pelindo II Elvyn G. Masassya mencabut SK Direksi PT Palabuhan Indonesia II (Persero) no. HK. 56/4/17/PL-II-07 tertanggal 1 November 2007 tentang ketentuan Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kapal (dikenal dengan SK DIR), karena dinilai sangat mengganggu kinerja pelayaran akibat terkena denda terkait pemberlakuan system inaportnet yang menjadikan seringnya delay kapal di pelabuhan Tanjung Priok.
Permintaan pembebasan denda itu sudah pernah disampaikan resmi oleh Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono pada November 2016 lalu kepada Dirut Pelindo II, yang kemudian ditindak-lanjuti Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Nyoman Gede Saputra untuk hal yang sama.
“Sampai sekarang Dirut Pelindo II belum ada resmi mencabut SK Dir no. 56 th 2007 itu. Ini sering dikeluhkan oleh pelayaran anggota INSA,” kata Sekretaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto kepada Ocean Week, di Jakarta, Jumat (6/1) malam.
Menurut Supriyanto, apabila waktu pengajuan tidak sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan akan secara otomatis system menerbitkan nota yang ada nilai dendanya.
“Misalnya kedatangan kapal harus tercatat 12 jam sebelum tiba, kalau kurang akan timbul denda. Untuk kapal 58020 GT nilai dendanya US$ 10,617,66, dan uang tersebut diblok dari rekening pelayaran,” ujarnya.
Kata Supriyanto, meskipun denda itu dapat diklaim balik, tetapi waktu pengembaliannya cukup lama sekitar 30 hari. “Keterlambatan tersebut disebabkan proses inaportnet yang belum lancer. Karena itu, INSA Jaya minta kepada Pelindo agar SK Dir itu di-off-kan dulu, karena pelayaran harus menanggung biaya denda itu sebelum dikembalikan oleh Pelindo,” ungkap Supriyanto.
Ironisnya, jika denda itu tak dibayarkan atau dana jaminannya tidak ditambah, jelas Supriyanto, kapal tidak dapat disandarkan.
Info yang diperoleh Ocean Week menyebutkan bahwa setiap hari gerakan keluar masuk kapal di Priok mulai yang kecil sampai besar mencapai 80-100 unit kapal. Jika separuhnya terkena SK Dir itu, maka berapa kerugian yang akan ditanggung semua pihak terkait. Pastinya jadwal kapal akan mengalami keterlambatan.
Oleh sebab itu, Dirut Pelindo II Elvyn G. Masassya diharapkan oleh kalangan pelayaran segera mencabut kebijakan tersebut. (ow)