Karena banyak complain dari pelayaran yang beroperasi di pelabuhan Priok tentang kelancaran sandar kapal terkait penerapan sistem inaportnet yang mengakibatkan banyak kapal terkena pinalti tambat sesuai SK DIR (surat keputusan direksi) no. 56/HK I/P II-2007, maka Dirut PT Pelindo II Elvyn G. Masassya akhirnya mengeluarkan surat bernomor FP.005/16/1/2/PI.II-17 tentang pembebasan pinalti/denda implementasi inaportnet di pelabuhan Tanjung Priok.
Surat yang ditandatangani Elvyn tertanggal 16 Januari 2017 itu, ditujukan kepada GM Cabang Pelindo Tanjung Priok Hendro, ditembuskan antara lain kepada Dirjenla A. Tonny Budiono, Kepala Kantor Syahbandar Priok Marwansyah, Kepala OP Priok Nyoman Gede Seputra, dan Dewan Komisari PT Pelindo II.
Surat yang dikeluarkan Elvyn itu merujuk pada surat Dirjenla no. KU.207/1/19/DJPL-16 tentang pembebasan pinalti/denda tanggal 25 November 2016.
“Untuk mensukseskan penerapan inaportnet, saya minta agar Tanjung Priok (GM Tanjugn Priok) dapat memberikan pembebasan pengenaan pinalti/denda sampai dengan penerapan inaportnet telah dinyatakan berjalan dengan lancar,” kata Elvyn dalam surat tersebut.
Keluarnya kebijakan dari Elvyn tersebut disambut baik oleh anggota INSA Jaya. Sebab, selama ini, kata salah satu pengurus, pihaknya pernah terkena denda sebesar US$ 10 ribu. “Padahal kami terkena denda sampai tiga kapal. Jadi kalau US$ 10 ribu x 3 sama dengan US$ 30,” katanya.
Cuma, kata pengurus yang lain, pembebasan itu sejauhmana dalam praktiknya nanti. “Apakah masih menyangkut dalam nota pengenaan SK DIR-nya,” ungkapnya. (***)