Jika dwelling time normal di pelabuhan Tanjung Priok masih tercapai 3,3, di Tanjung Perak dari 5,25 hari menjadi 3 hari, dan di pelabuhan Makassar dari 4,6 hari jadi 2 hari, tetapi di Belawan terus diupayakan mencapai 2,5 hari dari sekarang tercatat 3,18 hari.
“Saat ini dwelling time di Belawan sudah bisa 3,18 hari, dengan porsi Pelindo I kurang dari satu hari. Kami optimistis instruksi Presiden untuk mempersingkat dwelling time akan dapat terpenuhi,” ujar Sekretaris Perusahaan Pelindo I M Eriansyah di Jakarta.
Dwelling time sekarang menjadi ‘monster’ yang sangat menakutkan bagi stakeholders di kepelabuhanan, mengingat satgas yang ditugasi oleh Presiden Jokowi terkesan ada yang tak memahami dengan benar apa itu dwelling time. Mereka hanya mengejar prestasi, sehingga dalam tindakannya sering keliru. Seperti kejadian di Belawan beberapa waktu lalu saat penangkapan terhadap ‘HPM’, serta penyegelan container-kontainer di Tanjung Perak yan mereka itu dinilai menghambat dwelling time.
Akibatnya, para pelaku yang terlibat di sector kepelabuhanan menjadi takut, karena meleset sedikit saja akan berkonsekuensi terhadap dirinya. Karena itu, sekarang tidak sedikit yang ABTS (asal Bapak Tetap Senang)
Padahal Dwelling time menurut Bank Dunia adalah ‘the measure of the time elapsed from the time cargo arrives in the port to the time the goods leave the port premises after all permits and clearances have been obtained’ sedangkan menurut Pengelola Pelabuhan adalah jeda waktu sejak container dibongkar dari kapal sampai keluar pelabuhan.
Jadi kalau Eksisting Dwelling Time di Priok mengacu kajian Word Bank, bisa mendekati 5 hari sedangkan Dwelling Time ala Pengelola Pelabuhan adalah sejak Petikemas sampai di lapangan penumpukan. Menurut catatan Ermanto yang pernah dituangkan dalam facebook menyatakan, berdasarkan data real timenya, Dwelling Time di Terminal Petikemas terbaik di Indonesia (JICT-red) yang sudah 5 kali berturut-turut mendapat penghargaan tingkat Asia, Dwelling Time disana 4,2 hari dan ternyata data ini juga sesuai dengan data yang ada di Bea Cukai.
Apa mungkin ‘kritik’ Presiden Jokowi bahwa Dwelling Time di Belawan tinggi karena dari 8 Crane Container yang ada hanya 1 yang beroperasi, artinya presiden mengkritisi kinerja Terminal Petikemas yang dikelola oleh Pelindo I, bukan? Terus bagaimana Pengelolaan Terminal Petikemas yang dikelola oleh Pelindo lainnya, bandingkan saja kinerja Birai 3 dengan JICT, apakah sama? JELAS TIDAK SAMA, lantas ada yang berkoar-koar bahwa Dwelling di Priok 3,2 hari. “Apakah hal tersebut bukan kebohongan publik?,” Tanya Ermanto.
Kata Eriansyah, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempersingkat dwelling time di Belawan, diantaranya dengan membangun kawasan penyangga (buffer zone) seluas 1 hektare untuk menampung peti kemas dari zona I yang telah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
“Sebelumnya peti kemas yang telah dibongkar dari kapal banyak bertumpuk di zona I padahal sudah mengantongi SPPB. Sekarang peti kemas-peti kemas akan segera dipindah ke area buffer zone sehingga tidak lagi menumpuk di zona I,” ungkap Eriansyah.
Eriansyah menjelaskan dwelling time itu dihitung mulai peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari gerbang area pelabuhan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan (pre clearance, clearance, dan post clearance) dengan melibatkan beberapa instansi.
“Pelindo I saat ini sudah memiliki protap yang ditetapkan mulai Oktober ini yakni peti kemas yang telah mengantongi SPPB dalam waktu 1×24 jam harus sudah dipindahkan ke buffer zone,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengurangi penumpukan di zona I, Pelindo I juga menerapkan diskon 3 sampai 5 persen bagi pemilik kontainer yang melakukan pembongkaran di luar jam sibuk, yakni jam 07.00 – 12.00 WIB dan jam 12.00 – 5.00 WIB.
“Kami juga menerapkan sistem barcode untuk transaksi. Pemilik kontainer dapat melakukan pembayaran secara online dari mana saja dan secara otomatis akan menerima barcode untuk mengeluarkan peti kemas dari area pelabuhan. Tinggal tunjukan ke petugas untuk di-scan,” tuturnya.
Eriansyah mengatakan tarif dasar untuk bongkar muat itu Rp37.000 untuk satu peti kemas pada hari pertama, kalau sampai dua hari akan dikenakan tarif 250 persen, tiga hari 400 persen, dan hari keempat 700 persen, tujuannya agar importir segera memindahkan barangnya. (pl1/ow)