Pengamat kemaritiman dari ITS Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning menyatakan jika badan usaha pelabuhan (BUP) konsesi dapat melakukan berbagai fungsi seperti yang diatur di Pasal 61 PP 31/2021, termasuk mengelola pelabuhan umum.
Misalnya jasa tambat, layanan bongkar muat sendiri, mooring Service, dan penyediaan layanan jasa penundaan.
“BUP diberikan kewenangan melakukan jasa tunda (tug-services) dan sebagainya,” kata Saut Gurning saat dihubungi Ocean Week, Selasa (18/1).
Hal yang sama pun disampaikan direktur kepelabuhanan perhubungan laut, Subagio. “Iya…BUP bisa mengelola pelabuhan umum melalui skema konsesi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah BUP konsesi dapat melaksanakan penundaan pemanduan, Subagio menyatakan dan mempersilahkan BUP meyakinkan KSOP/KA UPT pelabuhan yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi.
Saut Gurning menambahkan bahwa dalam kasus di pelabuhan Marunda dan pelabuhan Probolinggo, menurut Saut KSOP di wilayah tersebut yang dapat menilai apakah dibutuhkan atau tidak penambahan jasa pandu-tunda, termasuk persaingannya.
“Bagaimana KSOP dapat melakukan penilaian dan penyesuaian ini, maka idealnya perlu dilakukan evaluasi besaran jumlah gerakan kapal berdasarkan permintaan angkutan dan perdagangan laut ke dan daerah wilayah pelabuhan itu,” ungkapnya.
Sedangkan apakah perlu penambahan layanan jasa tunda atau tidak di sebuah wilayah, Saut Gurning mengatakan tergantung dengan jumlah gerakan kapal masuk, keluar serta kuantitas gerakan peralihan (antar-terminal) di sebuah wilayah wajib pandu.
“Jika kuantitas gerakan itu menaik dari level suplai armada tunda yang dibutuhkan dan tersedia, bisa saja akhirnya menimbulkan kenaikan permintaan baru armada tunda di daerah itu,” katanya. (***)