Sehubungan dengan pelimpahan kewenangan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), maka perusahaan ‘plat merah’ ini mulai menyiapkan diri untuk itu.
Kata Dirut PT BKI Rudiyanto, pelimpahan statutoria tersebut direncanakan bertahap. “Pada tahap awal ini adalah kapal yang bepergian ocean going atau keluar perairan Indonesia, dan harus menerapkan konvensi dasar IMO yang juga merupakan scope class yang ditetapkan IACS,” ujarnya kepada Ocean Week melalui WhatsApp yang dikirimkannya, Jumat (21/4) malam.
Menurut Rudiyanto, pentahapan pelaksanaan dilakukan tidak hanya masalah jumlah personil yang akan melaksanakan, namun juga menyangkut kesiapan methodology survey, system koordinasi dengan pihak terkait seperti syahbandar, dan hal lain dalam upaya kesiapan secara menyeluruh.
“Hal itu juga sebagai upaya penyiapan stage 2 assessment membership IACS kepada BKI yang salah satu persyaratannya adalah hal tersebut diatas,” ungkapnya lagi.
Rudiyanto menambahkan, bahwa sebagaimana diketahui stage kedua ini yang akan di asses bukan hanya BKI namun juga stakeholdernya, seperti flag state administration authorization, pemilik kapal dan operatornya, galangan kapal, asuransi, dan lainnya.
Seperti diketahui, penandatanganan perjanjian kerjasama penyerahan pelimpahan kewenangan itu dilaksanakan pada tanggal 5 April lalu.
Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono mengungkapkan, penetapan terhadap sertifikasi statutoria 14 kapal dilakukan oleh Ditjen Hubla atas permohonan dari BKI untuk kapal-kapal general kargo berkegiatan internasional dengan berat di atas 500 gross tonnage (GT).
“Kerja sama ini bersifat cukup strategis bagi dunia pelayaran di Indonesia. Khususnya, dalam rangka meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran nasional sebagai dukungan program Nawacita untuk perwujudan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” ujar Tonny di Jakarta.
Tonny menyatakan, setiap pemerintah negara bendera dalam mendelegasikan kewenangan keorganisasi atau badan klasifikasi untuk survei maupun layanan jasa lain terkait instrumen International Maritime Organization (IMO), maka wajib menggunakan recognized organisation code (RO-Code) sebagai rujukan utama. “Berdasarkan RO-Code tersebut, maka setiap badan klasifikasi diharuskan memenuhi persyaratan yang ditentukan RO-Code untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah negara bendera,” jelasnya.
Terkait dengan hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan BKI sebagai recognized organization untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah pada kapal berbendera Indonesia.
Penunjukan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No UM.008/57/4/DJPL-15 tentang Penunjukkan Assesor Pelaksanaan Assessment Badan Klasifikasi dalam rangka pendelegasian kewenangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.204/1/3/DJPL-16 tentang Penunjukan PT BKI Sebagai Recognized Organization (RO) untuk Melaksanakan Survei dan Sertifikasi Statutoria atas Nama Pemerintah pada Kapal Berbendera Indonesia.
Pada tanggal 18 April 2017, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, H. Marwansyah telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan bahwa bagi kapal-kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran internasional, kewenangan survey dan sertifikat statutorialnya dilakukan sepenuhnya oleh PT BKI atas nama pemerintah dan Dirjen Hubla beserta seluruh UPT tidak lagi melakukan kewenangan tersebut.
Kapal-kapal yang dimaksud yakni Caraka Jaya Niaga III-II, Fortune Island, New Light, Meratus Sangotta, Illannur, Meratus Sumbawa I, Meratus Sibolga, Meratus Sabang, Meratus Sikka, Meratus Sumba (ex Caraka Jaya Niaga III-17, Meratus Project I, Meratus Ultima I, Meratus Ultima 2, dan CTP Honour.
Marwansyah juga menybutkan, untuk kapal-kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran selain internasional, PT BKI hanya dapat melakukan kewenangan statutoria terhadap kapal-kapal yang diklasifikasikan oleh PT BKI untuk passanger ship safety certificate, high speed craft safety certificate, fitness certificate for the carriage of dangerous chemical in bulk, fitness certificate for the carriage of liquifeid gasses in bulk, nuclear cargo ship safety certificate, performance standard for protective coating, dan international load line certificate.
“Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan 4 April 2018,” kata Marwansyah. (**)