Verifikasi berat kotor kontainer (verified gross mass-VGM) di Terminal Petikemas Semarang (TPKS) dikenai biaya Rp 65 ribu termasuk sertifikasi, lebih murah dibandingkan di Tanjung Priok yang dipungut Rp 75 ribu.
VGM di TPKS juga diterapkan mulai 1 Juli 2016 lalu. Menurut Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Tengah (Jateng) Ari Wibowo, penerapan itu sesuai dengan amandemen hukum keselamatan pelayaran internasional, safety of life at sea (Solas). ”Semua barang ekspor yang diangkut dengan kapal harus di-VGM,” katanya kepada Ocean Week di Semarang.
Penerapan VGM, ujar Dirut PT Arindo ini diberlakukan atas pertimbangan keselamatan barang ekspor yang dikirim melalui kapal. “Ini aturan internasional demi keselamatan pengiriman barang ekspor. Jangan ada lagi, dalam dokumen tertulis lima ton, ternyata berat riilnya 10 ton,”ungkapnya.
Hal itu dibenarkan Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Semarang, M Ridwan. Kata dia, container sebelum dikapalkan, isinya wajib ditimbang dulu ketika masuk ke pintu TPKS. Setelah kontainer diturunkan, truk sebelum keluar kembali ditimbang untuk mengetahui berat isi kontainer. ”Bila isi kontainer melebihi isi yang tertera dalam dokumen, maka barang ekspor itu tidak akan diangkut kapal. Adapun kelebihan isi kontainer maksimal satu ton dari berat yang disebutkan dalam dokumen,” tuturnya.
Ari Wibowo menambahkan, sesuai dengan kesepakatan stakeholders di TPKS, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) adalah lembaga serifikasi yang mengeluarkan dokumen VGM. “Ada pun biaya yang diberlakukan sebesar Rp 65.000 per container,” kata Ari.”Kalau volume jelas, akan bisa menjamin keselamatan dalam perjalanan. Sebelumnya, banyak kapal yang bertolak dari pelabuhan sudah dalam keadaan miring karena muatan yang tidak tertib. Ini sangat berbahaya,” katanya. (ow)