Dampak penetapan Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 yang memiliki konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022, berakibat sejumlah pelabuhan menolak untuk melakukan kegiatan hewan ternak sapi. Seperti yang terjadi di Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Kendal Jawa Tengah.
Di Tanjung Perak, transit sebanyak 736 ekor sapi asal Kupang, NTT, ditolak Petugas Karantina Pertanian Surabaya. Sedangkan di pelabuhan Kendal, pasca keputusan Menpan tersebut, untuk sementara tak lagi ada aktivitas angkutan hewan sapi.
Alasan penolakan itu, setelah Menteri Pertanian menetapkan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dengan begitu, tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur. Dokter hewan karantina wilayah kerja Tanjung Perak Tri Endah mengatakan ratusan sapi asal NTT tersebut tujuan akhirnya ialah Bekasi. Rencana awal tujuan sandarnya kapal ternak KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, maka kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan,” kata Tri Endah dikutip Antara dan Jawa Pos.
Ocean Week mencoba memperoleh keterangan dari GM Regional 2 Tanjung Priok Hadi Safitri, dengan mempertanyakan apakah pelabuhan Priok masih bisa menerima kegiatan sandar kapal sapi domestik akibat aturan Kemenpan tersebut, juga mempertanyakan kepada direktur PT Pelni Yossy Marciano mengenai kapal tol laut angkutan sapi, namun hingga tulisan ini diberitakan, keduanya belum memberi jawaban.
Dokter hewan Endah menjelaskan selama beberapa hari di dalam kapal, sejak Rabu (11/5), sapi-sapi dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik.
Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus bersiaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak sandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi itu. “Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” katanya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, pihaknya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur.
Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK. “Wabah PMK itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak makin meluas,” katanya.
Kendal Tutup Semantara Angkut Sapi
Sementara itu, UPTD Pelabuhan Kendal menutup sementara pengangkutan hewan sapi, kerbau, dan kambing melalui moda transportasi laut KMP Kalibodri.
Itu karena terkait merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan tersebut. Kepala UPTD Pelabuhan Kendal Andi Rahmat mengatakan, selama ini setiap pemberangkatan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Kendal selalu mengangkut hewan ternak seperti sapi dan kambing.
Mengenai penutupan sementara pengangkutan hewan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian nomor 12950/kr.120/k/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.
“Pengangkutan hewan ternak melalui transportasi laut memang ditutup dulu. Ini untuk mengantisipasi merebaknya PMK. Apalagi sudah ada surat edaran,” terangnya.
Andi menjelaskan, petugas pelabuhan juga melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta pemantauan ketat terhadap armada kendaraan yang akan diangkut KMP Kalibodri di Pelabuhan Kendal. Adapun jika ditemukan mengangkut hewan ternak terpaksa tidak diperbolehkan naik ke kapal.
“Kami diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terkait PMK pada hewan ternak itu. Dan untuk hewan ternak unggas masih boleh diangkut kapal namun harus ada surat keterangan dan dilakukan penyemprotan. Untuk batas waktu bisa mengangkut kembali sapi dan kambing, kami belum bisa memastikan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan adanya hewan sapi, kerbau maupun kambing di Kabupaten Kendal yang terkena PMK. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada peternak dan pedagang sapi di sejumlah pasar hewan seperti di Sukorejo, Boja dan Weleri.
“Kita antisipasi dari awal, melalui edukasi, pemberian informasi kepada blantik-blantik, peternak, pedagang, terutama yang biasa mendatangkan ternak dari luar Kabupaten Kendal,” terangnya.
Pandu menambahkan, apabila ada hewan sapi atau kambing yang terindikasi terkena PMK, peternak diminta untuk segera melaporkan ke petugas agar segera dilakukan penanganan. (**)