Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan berhasil mengamankan 28 ekor burung yang merupakan satwa dilindungi, pada Sabtu (13/4) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Haryo Liman Seto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan satwa burung dilindungi. “Sekitar pukul 22.30 Wib,dengan menggunakan kapal Patroli BC 15035 ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu di wilayah perairan Belawan telah melakukan penindakan berupa pemeriksaan dan pencegahan atas sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon, Belawan yang sedang menarik Tongkang bermuatan Kayu Log di perairan Belawan,” katanya didampingi Bambang Haryanto dari Karantina Pelawan dan Balai Konservasi sumber daya alam, saat jumpa pers di Belawan, Senin (15/4).
Menurut Harya Liman, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas sarana pengangkut dengan ditemukannya 28 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi pada kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealment).
“Hasil pemeriksaan menemukan 28 ekor burung terdiri dari 23 ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis) termasuk CITES Appendix II, satu burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) ) termasuk CITES Appendix II, dan 4 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning 4 ekor (Cacatua sulphurea) ) termasuk CITES Appendix I,” ungkapnya.
Haryo mengungkapkan, setelah petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkut, ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen.
Karena itu, kata Haryo, para ABK yang berjumlah 9 orang telah diamankan, sebab diduga melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
“Kemudian Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,” ujarnya lagi.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, ungkap Haryo, Petugas unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan kemudian berkordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BB KSDA Sumut) dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan serta melakukan serah terima Barang bukti kepada BBKSDA Sumut berupa 28 Ekor Burung, 1 unit Tug Boat Kenari Djaja dan 9 orang ABK untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundang-undangan.
“Secara ekonomis harga ketiga jenis burung tersebut tidak dapat dinilai secara materi, karena tidak layak untuk diperdagangkan. Tapi kerugian yang paling besar dan tidak dapat dinilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya kita lindungi dan dijaga kelestariannya bersama untuk generasi penerus bangsa,” kata Haryo Liman. (rat/ow/**)