Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Belawan serta Bea Cukai Kualatanjung musnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda dan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Jalan Anggada, Belawan, Kota Medan, Selasa (16/11).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 sampai 2021, telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan adalah, ballpres berupa pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 ball, 415 Koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian.
Kemudian, 5.228 package barang elektronik, spareparts, dan aksesoris. Selanjutnya, 2.400 package barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu 5.580 package bubuk, permen, minyak goreng, cokelat.
Lalu, barang kena cukai berupa rokok ilegal 3.425.497 batang dan minuman keras Ilegal 1.112.33 liter.
Dari jumlah barang yang dimusnahkan dengan nilai barang sekitar Rp3,57 milar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea nasuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp3,45 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan barang milik negara, merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
“Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, kumudian berpotensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa,” ujar Parjiya didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat serta pejabat TNI dari Kodam dan Lantamal-I.
Selain barang larangan, katanya, barang yang terkena pembatasan impor seperti, kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman. Kemudian, barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait seperti, perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya.
Tidak hanya di bidang impor, lanjut Parjiya, Bea Cukai Sumatera Utara dalam hal ini melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan. Bahkan dapat berakibat PHK karyawan pabrik rokok, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal yang diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” ucap Parjiya dihadapan sejumlah wartawan.
Dalam penegakan hukum terhadap penindakan pada tahun 2020 sampai 2021, Kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari kejaksaan.
“Di Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal. Sehingga Kanwil Bea Cukai dan Kantor-kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara, terus bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan,” pungkas Parjiya didampingi sejumlah pejabat Bea Cukai.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan langsung oleh sejumlah pejabat dari Bea Cukai, TNI, Polri serta instansi lainnya dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong hingga rusak.
Kedepan harapan Parjiya, kepada seluruh masyarakat agar patuh pada ketentuan hukum, dan seperti inilah caranya agar masyarakat patuh, dan cara ini sudah melalui proses hukum. (rat/ow) .