INSA Surabaya menyatakan keberatannya atas pemberlakuan instruksi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya terhadap kapal dengan draf lebih dari 9,5 LWS harus melewati alur baru APBS dan dikenai tarif jasa penggunaan.
“Selama ini kapal dengan draf 9,5 meter LWS atau lebih dapat melewati alur lama APBS (Alur Pelayaran Barat Surabaya) tanpa biaya jasa penggunaan atau fee channel, sehingga peraturan baru itu dinilai bertentangan dengan surat edaran pemerintah terkait. Kami minta Kemenhub untuk meninjau kembali peraturan itu,” kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenvens H. Lesawengan.
Dalam surat edaran pemerintah terkait, pada 24 November 2014 menjelaskan tetap mempertahankan kedalaman di alur lama sedalam 9,5 meter LWS, sedangkan peraturan baru berbeda dengan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah sebelumnya.
Menurut Stenvens, tarif jasa di alur baru APBS dipungut untuk kapal besar bermuatan lebih dari 20.000 gross tonnage (GT) senilai 0,5 dolar AS per GT sekali lewat bagi kapal luar negeri dan Rp2.500 per GT untuk kapal domestic per sekali lewat.
“Aturan APBS dari Kemenhub dapat mematikan industri pelayaran. Kami yang aman-aman saja di alur lama sekarang dipaksa harus lewat jalur baru dengan tarif yang luar biasa mahal,” ungkapnya.
Padahal dari dulu sekitar 2.000 unit kapal dengan kedalaman lebih dari 12 LWS masih bisa masuk alur lama APBS dengan tarif channel nol.
“Kami menyayangkan surat edaran dengan No. KU.501/03/01/OP.TPS.15 tentang pemberlakuan tarif jasa penggunaan APBS karena APBS yang digadang-gadang menjadi gerbang masuknya kapal besar ini akan memberhentikan minat perusahaan kapal besar untuk berlayar melalui APBS,” jelas Stenvens.
Sekali lagi, INSA Surabaya berharap supaya Kemenhub mereview peraturan ini, sebab akan menjadikan kapal-kapal enggan berkegiatan ke Perak, karena high cost. “Ini bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk low cost logistic. Lagi pula dengan jasa yang mahal tersebut sangat menjadi beban pelayaran,” ucap Stenvens. (***)