Pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2022 bisa berada pada kisaran 5-5,5 persen. Angka ini lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi 2021.
Karena itu, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) optimistis aktivitas usaha perusahaan bongkar muat (PBM) pada tahun 2022 bisa tumbuh seiring dengan target pertumbuhan perekonomian nasional.
“Bagi PBM jika perdagangan dan perekonomian nasional bisa berjalan baik dan tumbuh, otomatis kegiatan PBM juga akan tumbuh,” kata Juswandi Kristanto, Ketua Umum DPP APBMI kepada Ocean Week, Selasa pagi, per telpon.
Memang diakui Juswandi, pasca mergernya PT Pelindo, APBMI mesti terus berupaya menjadi mitra strategis BUMN tersebut.
Namun, dalam kepemimpinannya yang baru berjalan beberapa bulan, Juswandi menyatakan akan melakukan konsolidasi internal, dan kemudian untuk eksternal dengan Badan Usaha Pelabuhan/Pelindo (BUP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.
“Sesuai dalam peraturan itu, PBM dan BUP harus bekerjasama khususnya dalam melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional dan multipurpose. Hal ini yang akan dikonsolidasikan dan bila perlu kami (DPP APBMI) akan melaksanakan roadshow ke beberapa pelabuhan Pelindo di daerah-daerah,” ungkanya.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan PM 59 Tahun 2021 pasal (5) ayat (1) bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang dilakukan oleh Sadan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah mendapatkan Konsesi.

Pada pasal (2) disebutkan bahwa, kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada terminal meliputi: peti kemas; curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi; curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui kapal ro-ro.
Sedangkan pada pasal (3) disebutkan, bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di terminal multipurpose dan konvensional dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi.
Pada pasal (4), Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat bararig pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
Juswandi berharap kedepan, usaha PBM bisa tetap eksis dan semakin maju dalam mendukung efisiensi National Logistic Ecosystem (NLE). (***)