Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) akan melakukan uji materi melalui lembaga tingi Negara Mahkamah Agung terhadap peraturan Menhub no. 152 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan ke Kapal.
“Nanti yang akan menggungat (uji materi-red) terhadap PP melalui DPW APBMI Jawa Timur,” kata Ketua Umum DPP APBMI HM. Fuadi kepada Ocean Week, usai acara Coffee Morning di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin pagi (20/2).
Fuadi menjelaskan, gugatan uji materi itu, dikarenakan PP Menhub no. 152/2016 sangat merugikan keberadaan usaha PBM. Karena dalam salah satu pasal PP Menhub 152 menyebutkan bahwa BUP yang sudah memperoleh konsesi otomatis dapat mengerjakan kegiatan bongkar muat.
Padahal, dalam peraturan pemerintah yang lain menyatakan bahwa kegiatan bongkar muat harus dilaksanakan oleh perusahaan yang berbadan hukum untuk bongkar muat.
Fuadi juga menyatakan kalau APBMI akan tetap menggandeng PT Pelindo untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan. “Kami akan mengarah kesana, tinggal bagaimana polanya, akan terus kami komunikasikan dengan pihak Pelindo,” ucapnya. (***)