Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Taringan menyatakan, kegiatan pengangkutan dua peti kemas ukuran 20 kaki dalam satu truk atau angkutan kombo tidak bisa dilakukan lagi seiring dengan beleid verifikasi berat kotor peti kemas.
Selama ini praktik angkutan kombo sangat marak di Pelabuhan Tanjung Priok kendati kegiatan itu sudah dilarang sejak 2007 melalui Permenhub No. 14/2007 Tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
“Pola angkutan kombo itu sudah sering diterbitkan sesuai Permenhub No.14/2007 tersebut. Namun, di lapangan praktik seperti ini masih saja terjadi karena tidak ada sanksi di dalam pelabuhan atau terminal,” ujar Tarigan.
Pada Pasal 13 Ayat (2) Perdirjen itu disebut dalam dua unit peti kemas yang berada di kendaraan dilakukan penimbangan, maka berat kotor peti kemas yang berada di kendaraan dilakukan penimbangan, maka berat kotor peti kemas atau VGM harus ditentukan melalui penimbangan, setiap peti kemas secara terpisah.
Dampaknya, Gemilang menegaskan truk ukuran 40 kaki tidak akan lagi mengangkut pola kombo sebab akan mempersulit kegiatan distribudi ke pelabuhan, sehingga secara otomastis kegiatan angkutan kombo peti kemas terisolasi dengan sendirinya. (bi/ow)
soal truk kombo mestinya harus di bahas lebih lanjut bukan tidak diperbolehkan
seharusnya memang begitu…ok