Musyawarah nasional khusus (Munassus) ALFI/ILFA yang digelar pada Rabu (5/4) di Semarang mendiskusikan mengenai pungutan liar yang sekarang marak terjaring OTT (operasi tangkap tangan).
Selain itu juga dikupas tentang problematika usaha ini di seluruh negeri, karena banyak sekali hal-hal yang belakangan ini terjadi mengenai sistem logistik di daerah.
“Kegiatan ini antara lain untuk pembekalan kepada semua pelaku bisnis Forwarding supaya lebih berhati-hati, agar apa yang dilakukannya tidak menimbulkan masalah,” kata ketua DPW ALFI Jawa Tengah Ari Wibowo, di Semarang.
Pada kegiatan ini, hadir sebagai Nara sumber yakni KSOP Tanjung Emas Gajah Rooseno, Wadir Krisis Polda Jateng AKBP Haryo Sugihartono SI K.MH, dan Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi.
KSOP Tanjung Emas Gajah Rooseno juga menceritakan bahwa untuk antisipasi hal itu, sebaiknya jika tidak ada layanan jangan memberikan sesuatu. “No servicenya no pay,” ungkap Gajah Rooseno dihadapan sekitar 100 pengusaha logistik dan Forwarding seluruh Indonesia.
Menjawab mengenai adanya dana pembinaan sesuai Peraturan Menhub no. 35 tahun 2009 tentang tarif bongkar muat barang, Haryo menyatakan yang penting asal wajar dan sudah ada kesepakatan bersama sesuai kajian yang dapat dipertanggung-jawabkan tidak masalah.
“Saya pikir menyangkut dana pembinaan dari Pelindo yang terpenting fungsinya adalah untuk pembinaan. Jangan diplesetkan untuk ‘Nyoto’ (nyuap terselubung), jadi jangan ada manipulasi data. Mestinya untuk pembinaan para anggota untuk kemanfaatan anggota nggak apa-apa,” ucap Haryo.
Tetapi, tambah Gajah Rooseno, jika dana pembinaan tidak dimasukkan dalam klausul kesepakatan, maka tidak dibenarkan ada dana keluar.
Sedangkan Ketua DPW ALFI Jakarta Widiyanto mengungkapkan bahwa dana pembinaan itu bukan untuk diberikan kepada pembina, melainkan digunakan untuk pembinaan anggota.
Ketua ALFI Surabaya mengemukakan bahwa dana-dana yang diambilkan atas dasar Permenhub no. 35/2009 sebagian untuk Yayasan Annas.
Dia berharap agar pihak kepolisian juga memahami dalam konteks ini. “Kami harapkan kepolisian lebih bijaksana dalam hal ini,” ungkapnya.
Pengurus ALFI Sumatera Utara Ramdhan juga mempertanyakan mengenai Peraturan Menhub 35/2009 yang sebenarnya bagus, karena dibuat sudah melalui kajian yang matang.
“Setahu kami dari dana pembinaan belum ada yang terkena OTT, namun ini akhirnya membuat ketakutan semua pihak. Itu karena ada hal-hal yang menyalahi,” ujar Ramdhan.
Sementara itu Sekjen ALFI Akbar Johan lebih visioner kedepan, misalnya mengenai arah monopoli yang dilakukan Pelindo. “ini juga penting dikupas, dan saya tak mau masuk ke ranah dana pembinaan,” tutur Akbar. (**)