Akibat pengetatan kebijakan larangan truk over dimensi dan over load (ODOL), berbuntut para sopir truk di pelabuhan Ketapang melakukan aksi demo. Alhasil, aktivitas pelabuhan di ujung pulau Jawa bagian timur dan pulau Bali itu lumpuh.
Aksi yang digelar para supir kendaraan ODOL ini dipicu oleh peraturan Kemenhub yang melarang kendaraan over dimensi menyeberang melalui pelabuhan.
Para sopir memblokir total pintu masuk dan keluar pelabuhan. Akibatnya, proses bongkar kendaraan yang turun dari kapal lumpuh total. Hanya kendaraan motor dan mobil kecil yang bisa keluar. Sedangkan, truk dan bus tertahan di pelabuhan.
“Pintu keluar ditutup, kendaraan yang baru bongkar dari kapal tidak bisa keluar, hanya motor dan mobil kecil,” kata salah satu petugas pelabuhan di lokasi.
Para pendemo itu ingin bertemu pejabat Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan hingga Bupati Banyuwangi, untuk meminta agar kebijakan ini bisa dicari solusinya, sehingga mobil truk mereka yang berbadan panjang tetap bisa beroperasi.
“Aspirasi kami, jika memang RUU ODOL tetap melarang overload, setidaknya overdimensi tetap bisa diberlakukan. Truk kami yang terlanjur panjang bisa kembali uji kir,” kata Farid Hidayat, salah satu koordinator sopir.
Menurutnya, para sopir menggelar aksi di Pelabuhan Ketapang karena selama ini aspirasnya menemui jalan buntu. Aksi blokir di pelabuhan akan berlanjut sampai ada kepastian dari pejabat terkait ODOL.
Sebelumnya, kebijakan ini dikeluarkan, lantaran truk ODOL dinilai memberikan dampak negatif bagi lalu lintas, mulai dari membahayakan muatan kapal saat penyebrangan, membahayakan pengemudi, bahkan menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa. Bukan itu saja, juga mengakibatkan rusaknya jalan raya.(mjb/**)