Setelah melalui perjuangan panjang selama 6 bulan Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda, serta internal KCN, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memperbolehkan kembali dermaga Pier 1 KCN beroperasi kembali. Namun, kegiatan bongkar muat yang dibolehkan tersebut adalah untuk komoditi selain batubara.
Hal itu sesuai dengan bunyi isi surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang diteken Asep Kuswanto, yang dikirimkan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI (Arif Toha-red), tertanggal 12 Januari 2023.
Dengan diperbolehkannya kembali KCN beroperasi, Ocean Week mencoba menanyakan kepada Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, dengan surat dari dinas lingkungan hidup Jakarta itu, apakah otomatis KCN sudah bisa beroperasi kembali. “Ya pak, setelah ada komitmen sesuai surat tersebut untuk non batubara,” ujarnya singkat melalui WhatsAp nya, Sabtu pagi ini.
Hanya saja, Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha belum menginstruksikan secara resmi kepada kepada Kepala Kantor KSOP Marunda Patrick Pardede melalui surat untuk membuka lagi operasional KCN.
Patrick yang ditanya Ocean Week, mengenai hal itu mengatakan masih menunggu perintah dari Dirjen Perhubungan Laut. “Saya masih menunggu arahan dari Pak Dirjen,” katanya singkat.
Sementara itu, Amir, Direktur PT KCN yang dikonfirmasi Ocean Week sehubungan hal itu, mengatakan surat dinas LH tersebut tidak ditembuskan ke KCN, dan manajemen KCN. “Kami masih rapat internal untuk menindaklanjuti surat dinas LH tersebut,” ungkapnya.
Sebenarnya, katanya, KCN berharap dibuka normal untuk semua kargo, karena sudah terbukti pencemaran debu batubara bukan berasal dari KCN dan sa,pai dengan saat ini pencemaran tersebut masih terjadi.
Di tempat lain, Munif SH, koordinator Penjaspel mengaku senang KCN sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. “Akhirnya perjuangan panjang Penjaspel Marunda berhasil, meski harus melalui pertemuan-pertemuan dengan berbagai institusi, dan melalui aksi demo, dan aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Yang penting KCN boleh beroperasi kembali,” katanya kepada Ocean Week, Sabtu pagi.
Munif mengatakan, bahwa dampak dari ditutupnya oeprasional KCN, sebanyak 2.000 orang lebih yang menggantungkan nasibnya di pelabuhan ini menjadi terpuruk hidupnya. “Para pengusaha yang selama ini berkegiatan di KCN seperti pelayaran, PBM, trucking sangat terpukul, apalagi para buruh kecil, sangat sengsara nasibnya,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, sebenarnya Penjaspel Marunda berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tak tebang pilih, karena kalau ngomongin polusi yang dikarenakan kegiatan batubara, buktinya setelah KCN distop, polusi masih ada. “Kenapa di dermaga selain KCN bisa melaksanakan kegiatan batubara, kok KCN nggak dibolehkan, itu bukannya DInas LH DKI Jakarta tebang pilih,” ungkapnya kesal.
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 12 januari 2023, Dinas LH mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, menanggapi surat nomor AL.301/1/3/DJPL/2023 tanggal 2 Januari 2023. Surat dari dinas LH tersebut ditandatangani oleh Asep Kuswanto, Kepala Dinas LH DKI Jakarta.
Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian LH dan Kehutanan RI, Menteri Perhubungan RI, Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj. Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Walikota Administrasi Jakarta Utara, Direktur Kepelabuhanan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Marunda, dan Dirut PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Dalam surat itu, Asep menyebutkan, pengoperasian kegiatan bongkar muat komoditas selain batubara di PT KCN diberikan jangka waktu 6 bulan dan dapat dievaluasi kembali jika diperlukan serta wajib melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pengawasan dari instansi yang berwenang dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada dinas lingkungan hidup DKI Jakarta. (***)