Persatuan Insinyur Indonesia (PII) provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan musyawarah wilayah (Muswil), pada Jumat (17/9), bertempat di Hotel Grand City Hall Medan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ir. Teguh Haryono, MBA, Sekretaris Jendral Pengurus Pusat PII.
Pada Muswil tersebut, juga dilakukan pemilihan ketua, sekaligus pembentukan Kepengurusan Wilayah PII Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2024.
Dr. Ir. Ahmad Perwira Mulia, M. Sc, terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2024.
Hari itu juga dilaksanakan pelantikan dan pengukuhan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang PII Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2021-2024.
Pengurus Cabang yang dibentuk adalah Cabang Gunung Sitoli dengan ketua Ir. Ampelius Nazara, ST., Cabang Batubara dengan ketua Ferial Sidabutar, ST, MT., Cabang Tebing Tinggi dengan ketua Reza Aghista, ST., MSi., dan Cabang Tapanuli Tengah dengan ketua Taufik Saleh Situmorang, ST.
Ahmad Perwira Mulia menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan PW PII Sumatera Utara masa bakti 2021-2024 ini merupakan sebuah momen bersejarah bagi organisasi Persatuan Insinyur Indonesia di Sumatera Utara.
Dia menyatakan akan bekerjasama serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terlibat seperti Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota, industri, LSM, serta BUMN yang ada di Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, ketua umum PII, Dr. Ir. Heru Dewanto, M. Sc (Eng), IPU menyatakan bahwa PII secara nasional berdiri sejak 1952 atas inisiasi Presiden Ir. Sukarno, untuk mewadahi Insinyur Indonesia yang saat itu masih sedikit jumlahnya.
Dalam perkembangannya dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2014 dan PP No 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia merupakan wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan keinsinyuran di Indonesia.
Adapun dalam UU dan PP tersebut diterangkan bahwa setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII.
Kesadaran hukum tentang ini perlu mendapat perhatian serius karena menurut UU dan PP tersebut mereka yang berpraktek insinyur tanpa STRI dapat dikenakan sanksi administrasi (seperti berupa penghentian pelaksanaan pekerjaan) maupun sanksi pidana (ancaman penjara 2 tahun).
Musyawarah Wilayah PII Sumatera Utara serta Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang PII Sumatera Utara Masa Bakti 2021-2024 dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat PII, antara Dr. Ir. Qiqi Asmara, ST, MSi., IPM (ketua Komite Pengembangan Organisasi), Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, PhD (ketua Komite Kerjasama Antar Lembaga dan Pemerintah), Ir. Ali Nurdin, ST, IPU (Komite Advokasi), dan Ir. Faizal Safa, MSc (Direktur Eksekutif PP PII). (***)