Aptrindo minta kepada dinas perhubungan DKI Jakarta untuk memutihkan sekitar 3.000 truk trailer yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok yang terancam tak bisa berkegiatan di pelabuhan tersebut, karena tak bisa memperoleh single truck Identification data (STID).
Tiga ribuan truk itu, sementara ini bisa keluar masuk terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, karena diberikan STID Sementara. Namun batas waktu toleransi STID Sementara tersebut hanya diberikan hingga 15 Mei 2022.
“Kalo sampai batas waktu 15 Mei 2022, rasanya sulit bagi pengusaha truk untuk melengkapi persyaratan untuk memperoleh STID. Sebab, salah satu syaratnya harus lolos uji KIR,” kata Fauzan, wakil ketua APTRINDO kepada Ocean Week, di Jakarta Utara, Kamis (21/4).
Menurut Sekjen ALFI DKI Jakarta ini, banyak truk yang tak memenuhi persyaratan, terutama chasis nya. “Sesuai aturan chasis itu mesti ada SRUT nya, karena selama ini tak sedikit pembuatan chasis truk trailer itu bukan di tempat resmi. Karena kalau buatnya di karoseri resmi sangat mahal, bisa beda sampai 30-40 juta rupiah dibandingkan dengan pembuatan di bengkel tak resmi,” ujarnya lagi.
Fauzan khawatir, jika ribuan truk itu tak sampai mendapatkan STID, dapat berdampak pada aktivitas kelancaran arus barang di pelabuhan. “Bisa saja mereka mengancam berdemo. Karena itu, mohon kepada pemerintah (dishub DKI Jakarta) untuk memutihkan terhadap truk-truk itu, tapi dengan persyaratan juga,” ungkapnya.
Mengenai pemutihan terhadap truk-truk itu, ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim pun pernah mengusulkannya kepada pemerintah. “Jangan sampai nantinya karena tak bisa mendapatkan STID, mereka melakukan aksi mogok, dan bisa mengganggu lalu lintas barang di pelabuhan. Makanya pemerintah perlu memikirkan dengan bijak soal ini,” katanya.
Untuk diketahui, sampai saat ini tercatat sebanyak 17 ribu lebih truk yang sudah memperoleh STID, dan sekitar 3.000 truk diberikan STID Sementara.
Dalam rapat virtual Rabu (20/4), pihak kepala KIR Pulo Gadung tetap berpegang pada peraturan yang ada. Jadi untuk lolos uji KIR, truk mesti dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku, chasis juga sesuai aturan. (***)