Sesuai keputusam pemerintah, mestinya mulai Jumat besuk (30/6) truk barang sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Namun mengingat kondisi dan situasi arus balik pemudik Lebaran juga diperkirakan berbarengan dengan berakhirnya peraturan pemerintah itu, dan dikhawatirkan bisa menimbulkan macet, maka Kadin Indonesia minta supaya para pemilik truk menahan diri untuk mengoperasikan kendaraannya hingga H+7 Lebaran atau Senin 3 Juli 2017 mendatang.
“Pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang memang berakhir pada 29 Juni (H+3), tapi kami berharap pemilik truk memperpanjang sendiri mengingat tanggal itu merupakan waktu arus balik. Jadi untuk menghindari kemacetan panjang,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, kepada pers di Jakarta.
Ketika himbauan ini Ocean Week konfirmasikan kepada Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, melalui Whats App maupun sms, juga telpon pagi ini (29/6) belum memperoleh jawaban. Oleh karena itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak trucking, apakah permintaan itu diiyakan atau tidak.
Reporter Ocean Week pada hari Selasa (27/6) melakukan perjalanan dari Semarang menuju Solo, jalan tol arah Solo masih lancar, tetapi ketika keluar tol dan kembali ke jalan umum, kemacetan tak bisa dihindari, baik arah Solo maupun arah ke Semarang.
Mobil dan sepeda motor pemudik mulai memadati sepanjang jalan. Itu baru H+3 Lebaran, bagaimana mulai H+5 dan H+6 yang diprediksi menjadi puncak arus balik. Padahal saat itu pula truk angkutan barang sudah diperbolehkan beroperasi.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat menyatakan truk bisa kembali beroperasi pada 30 Juni atau bertepatan dengan puncak arus balik pemudik. Truk dilarang beroperasi sejak 21 Juni hingga 29 Juni 2017.
Kadin juga meminta Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mau memberi imbauan ini ke anggotanya.
Aturan pembatasan operasional mobil barang tak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kadin agar pengoperasian truk bisa ditunda.
“Berkaitan dengan masa truk angkutan barang yang akan kembali beroperasi 29 Juni, jadi tanggal 30 sudah masuk tol. Kami sudah mencoba berdiskusi ke Kadin, asosiasi truk, dan Organda untuk bisa menunda beroperasinya truk angkutan barang,” kata Pudji.
Dirjen Pudji juga menjelaskan penundaan penting dilakukan agar tak berbarengan dengan arus balik Lebaran. Selain itu, Kemenhub berkoordinasi dengan Polri dan Korlantas guna mengurai kepadatan kendaraan.
“Guna mengantisipasi itu, Polri dan Korlantas mempunyai kewenangan diskresi terhadap giat truk angkut barang agar tidak stuck atau mengalihkan kendaraan untuk masuk ke kantong-kantong parkir yang cukup luas sementara waktu, sebelum masuk Tol Cikampek atau kendaraan kita keluarkan ke arah pantura, sehingga demikian arus balik tidak jadi stuck,” ucapnya.
Hal senada dipaparkan Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Tomex Kurniawan. Menurutnya, skenario penundaan truk angkutan barang masuk tol bersifat situasional.
“Kita coba memperlambat truk angkut barang sebelum memasuki tol atau, jika memungkinkan, kita alihkan menuju ke Pantura. Tapi ini situasional guna mengantisipasi arus kendaraan dari Cipali, Purbaleunyi, dan Cikopo sebelum masuk ke dalam Tol Cikarang Utama,” katanya. (***)